Resahkan Warga, 8 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 12 Agustus 2022
0 dilihat
Resahkan Warga, 8 Pelaku dan 4 Penadah Curanmor Ditangkap Polisi
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani saat memberi keterangan penangkapan 8 pelaku dan 4 penadah Curanmor di wilayahnya. Foto: Ist.

" Delapan pelaku Curanmor dan 4 penadah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota dalam upaya memberikan rasa aman masyarakat "

SURABAYA, TELISIK.ID - Delapan pelaku Curanmor dan 4 penadah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota dalam upaya memberikan rasa aman masyarakat.

Para tersangka itu antara lain untuk pelaku berinisial AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah berinisial N, S, H, GS.

"Aksi mereka ini meresahkan masyarakat Kota Probolinggo. Kami lakukan lidik dan akhirnya mendapatkan nama-nama mereka hingga akhirnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jumat (12/8/2022).

Wadi mengatakan, sebenarnya pelaku Curanmor ada 10 orang, namun satu tersangka masih di bawah umur dan satu pelaku lagi di wilayah Lumajang operasinya.

"Kami sudah koordinasi dengan Polres Lumajang untuk proses penangkapan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga: Lagi Asyik Tidur, Mahasiswa UHO Terkena Busur di Mata

Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, seperangkat alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat-surat kendaraan motor dan pakaian pelaku.

“Delapan pelaku yang kita tangkap sebagian merupakan pemain lama dan sebagian pemain baru,” tambahnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menambahkan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP dalam sejak Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Perjudian Menonjol di Sumatera Utara, 9 Hari 48 Kasus Diungkap Polisi

“Terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu Juli kemarin,” terang AKBP Wadi Sa'bani.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara bagi penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga