Bawaslu Kolaka Timur Jalani Sidang Etik di DKPP
Reporter
Rabu, 03 Februari 2021 / 8:29 am
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Bawaslu Kolaka Timur.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut tertuang dalam perkara nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020, yang berlangsung Selasa (2/2/2021) di Gedung DKPP.
Sesuai registrasi pelaporan di DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Sardin melalui kuasa hukumnya, Heris Ramadan dan M. Amir Amin, dengan mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan para Teradu yakni Rusniyanti Nur Rakibe, La Golonga, dan Abang Saputra sebagai Teradu I, II, dan III yang telah menerbitkan formulir model A 13 sebanyak dua kali pada hari yang sama.
“Formulir yang dimaksud bernomor LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang status laporan hasil penelitian dan pemeriksaan” jelasnya.
Menurut Sardin, akibat keputusan para Teradu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsip kemandirian, integritas dan profesional penyelenggara.
Baca juga: 34 Alat Bukti Diserahkan di MK, KPU Muna dan Paslon TERBAIK Optimis Patahkan Gugatan RAPI
“Ini kan kacau, masa dalam sehari dua kali mengeluarkan keputusan yang sama,” kesalnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap jika terbitnya dua formulir untuk status laporan yang sama ini berawal dari perbedaan pendapat para teradu terhadap rekomendasi yang tertuang dalam status laporan tersebut.
“Sidang ini diadakan secara virtual, ketiga teradu mengikuti sidang secara terpisah satu sama lain,” jelasnya.
Sebagai Teradu I, Rusniyanti Nur Rakibe mengaku sehari setelah rapat pleno ia didatangi oleh dua koleganya, yaitu La Golonga dan Abang Saputra. Keduanya, kata Rusniyati, melontarkan sikap mereka yang tidak mengakui hasil rapat pleno yang dilakukan malam sebelumnya.
“La Golonga dan Abang pun memerintahkan staf Bawaslu Koltim untuk membuat surat pemberitahuan tentang status laporan yang baru,” kata Rusniyanti.
Dimana status laporan tersebut menurut Rusniyanti, kemudian ditandatangani oleh Teradu II La Golonga atas nama Teradu I Ketua Bawaslu Koltim dan diparaf oleh Teradu III, Abang Saputra Laliasa.
Baca juga: Upaya Kudeta AHY, Bukti Kekhawatiran Demokrat Semakin Kuat
"Dan saat itu Teradu I memberikan sikap tidak setuju dengan tindakan teradu II dan teradu III dengan tidak menandatangani surat pemberitahuan tentang status laporan yang baru," ujar Rusniyanti.
Sementara itu, La Golonga dalam keterangannya berbeda dengan keterangan yang diberikan Rusniyanti. Menurut La Golonga, berdasar hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Koltim telah diumumkan status laporan di kantor Bawaslu Koltim pada 8 Desember 2020.
“Saya memiliki pendapat yang lain (dissenting opinion) dalam rapat pleno tersebut,” jelasnya.
Status laporan tersebut menurut La Golonga, telah ia tandatangani atas nama Ketua Bawaslu Kolaka Timur, kerena Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusni Yanti Nur Rakibe tidak bersedia untuk menandatangani status laporan a quo berhubung dissenting opinion.
Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Muhammad, bersama dua orang majelis yang diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Hidayatullah (unsur masyarakat), Ade Suerani (unsur KPU), dan Sitti Munadarma (unsur Bawaslu).
Untuk diketahui, perkara tersebut berawal pada saat proses tahapan pilkada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, tepatnya terjadi perselisihan tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha