34 Alat Bukti Diserahkan di MK, KPU Muna dan Paslon TERBAIK Optimis Patahkan Gugatan RAPI
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 Februari 2021
0 dilihat
Situasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.
" Ada 34 alat bukti yang kami serahkan. Kami berkeyakinan, alat bukti itu bisa menjawab seluruh dalil pemohon. "
MUNA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang pendahuluan lanjutan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna pada Rabu (3/2/2021) besok.
Agendanya adalah mendengarkan jawaban pihak termohon, KPU dan pihak terkait, pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) terkait pokok permohonan yang diajukan pemohon, Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) menyangkut perubahan nama LM Rusman Emba.
KPU bersama Paslon TERBAIK telah menyatakan kesiapan untuk mematahkan dalil-dalil permohonan yang telah dibacakan Kuasa Hukum pemohon, Andi Syafrani pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum KPU Muna Abdul Razak Said Ali menerangkan, untuk menjawab dalil pemohon, pihaknya telah menyerahkan alat bukti ke MK.
"Ada 34 alat bukti yang kami serahkan. Kami berkeyakinan, alat bukti itu bisa menjawab seluruh dalil pemohon," kata Razak.
Baca juga: Upaya Kudeta AHY, Bukti Kekhawatiran Demokrat Semakin Kuat
Sama halnya dengan Kuasa Hukum Paslon TERBAIK, Kamal Rachmat. Kata dia, saat ini mereka sementara menyusun alat bukti mulai dari tahapan pencalonan hingga penetapan perolehan hasil di KPU untuk diserahkan ke MK.
"Setelah rampung, kita serahkan ke MK untuk selanjutnya dibacakan pada persidangan," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (1/2/2021), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU yang diadukan Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Salah satu materi aduannya terkait teradu diduga meloloskan bakal calon (Balon) Bupati, LM Rusman Emba yang memiliki identitas berbeda antara KTP, ijazah, dan surat tanda tamat belajar (STTB).
Terhadap adanya perbedaan nama itu, Ketua KPU Muna, Kubais mengaku telah melakukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan pasal 53 dalam Peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2017.
Dimana, KPU telah melakukan verifikasi faktual ke SMU 1 Raha dan Universitas Hasanuddin (UNHAS). Hasilnya, pemilik e-KTP dengan nama yang tertera dalam ijazah serta STTB adalah orang yang sama dan merupakan alumni kedua tempat tersebut.
"Buktinya ada kita tuangkan dalam berita acara," katanya.
Baca juga: DPD Demokrat Sultra Minta Pengkhianat Dibersihkan dari Partai
Kemudian dalam verifikasi pencalonan, KPU selalu melibatkan Bawaslu. Hal tersebut juga diperkuat oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim.
“Seluruh tahapan kami dilibatkan oleh KPU. Tahapan yang kami tidak libatkan itu yang internal, sehingga kami tidak ikut,” kata pria yang kerap disapa Bram itu.
Sementara itu, LM Rusman Emba beranggapan gugatan Paslon RAPI itu unik, karena mengacu pada UU Pilkada, persoalan administrasi kependudukan, salurannya bukan pada MK.
Persoalan perubahan namanya menjadi LM Rusman Emba sudah lama terjadi sejak tahun 2004 menjadi anggota DPRD Muna. Kemudian, menjadi Ketua DPRD Sultra, calon bupati (Cabup) 2010, anggota DPD-RI, cabup 2015 hingga saat ini.
"Persoalan nama itu sudah lama. Bahkan, sudah berperkara di MK dan telah diputuskan. Jadi, kalau dipersoalkan lagi, saya pikir itu aneh," kata Rusman.
Ia yakin, MK tidak akan mengabulkan permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 2 itu. Pasalnya, materi gugatan tidak relevan dengan proses sengketa hasil yang menjadi gawean MK. Namun, ia mengembalikan ke MK. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha