Bawaslu Muna Barat Desak Pj Bupati Segera Beri Sanksi Perangkat Desa Dukung Bapaslon Pilkada 2024

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Sabtu, 07 September 2024  /  4:17 pm

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Pj Bupati Muna Barat menindaklanjuti temuan keterlibatan salah satu perangkat desa saat penjemputan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati – wakil bupati beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan bahwa temuan itu berdasarkan penelusuran oleh pengawas kecamatan (Panwascam).

Panwascam ketika itu menemukan salah satu perangkat desa melakukan orasi saat penjemputan bapaslon peserta Pilkada 2024 di Pelabuhan Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara.

“Kita tidak perlu lagi melakukan klarifikasi sebab video yang beredar terang benderang melakukan orasi. Saat ini pihak Bawaslu hanya memastikan bahwa bersangkutan benar-benar merupakan perangkat desa dengan melihat SK bersangkutan sebagai perangkat desa,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Rumah di Muna Barat Terbakar Bersama Uang Tunai Rp 100 Juta

Awaluddin memastikan telah meneruskan laporan temuan tersebut ke Pj Bupati La Ode Butolo. Dia mendesak pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terkait oknum perangkat desa berorasi saat penjemputan bapaslon bupati – wakil bupati.

“Ini termasuk dalam pelanggaran. Terkait sanksi itu tergantung bupati, baik teguran tertulis atau bahkan pemberhentian langsung,” tegasnya.

Terkait kampanye, Awaluddin mengingatkan bahwa ada beberapa aparatur negara yang tidak dibolehkan atau dilarang mengikuti kegiatan kampanye dan menunjukkan keberpihakannya.

Mereka yang dilarang adalah ASN, kepala desa, perangkat desa, dan TNI/Polri. Awaluddin meminta mereka menjaga diri sendiri untuk tidak menunjukkan keberpihakan karena jelas sanksinya.

“Ini dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu ASN dan Pj Bupati Muna Barat saat Pilcaleg 2024 lalu,” jelas Awaluddin.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pemenang Pilkada untuk Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman, mengatakan bahwa surat teguran tersebut sudah dilayangkan ke Pj Bupati Muna Barat serta diberikan ke jajaran di bawahnya dalam hal ini Sekda Muna Barat.

Ia pun mendesak agar surat teguran tersebut segera ditindaklanjuti untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya yang berpotensi juga bisa dilakukan oleh pihak lain.

Selain itu, menurut Karman, desakan ini sebagai keterbukaan atau tranparansi kepada masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Kami harapkan sanksi secepatnya diberikan, karena kalau tidak (segera ditindaklanjuti bisa) menyusul lagi pelanggaran selanjutnya,” tegasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS