Cuma Naik 1,2 Persen, Gasper Jatim Tolak Kenaikan UMP Tahun 2022

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 24 November 2021
0 dilihat
Cuma Naik 1,2 Persen, Gasper Jatim Tolak Kenaikan UMP Tahun 2022
Ilustrasi pencairan UMP. Foto: Repro tribunnews.com

" Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur (Jatim) mendesak gubernur Jatim tidak diintervensi pemerintah pusat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022 "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur (Jatim) mendesak gubernur Jatim tidak diintervensi pemerintah pusat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2022.

"Gasper menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," tegas jubir Gasper Jatim Jazuli di Surabaya, Rabu (24/11/2021).

Jazuli menyampaikan, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790,- atau hanya sebesar 1,2 persen menunjukkan Gubernur Jatim tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

“Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790, tersebut setara dengan uang Rp 500, perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan,” jelasnya.

Kata Jazuli, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07%.

Baca Juga: Lima Warga Kolut Terseret Air Bah Saat Menyeberang di Sungai

Baca Juga: Bangun Jalur Kereta Api Gerbang Kertasusila, Jatim Bidik Kerja Sama dengan Jerman

Kewenangan Gubernur Jatim, kata dia,  untuk menetapkan upah minimum baik itu UMP maupun UMK yang diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hal ini merupakan kewenangan yang tidak perlu intervensi Menteri Ketenagakerjaan maupun Menteri Dalam Negeri. Sejatinya gubernurlah yang mengetahui kondisi sosial dan ekonomi di wilayahnya masing-masing," tutur dia.

Tak hanya itu, kata dia, gubernur Khofifah harus mengakomodir aspirasi publik.

"Sebelum memutuskan kebijakan gubernur wajib mendengar dan mengakomodir aspirasi publik," tegasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga