Bawaslu Muna Rekomendasikan Tiga ASN ke KASN Diduga Langgar Netralitas

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 14 September 2024  /  7:56 pm

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, Mustar. Foto : Ist

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah merekomendasikan tiga aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terlibat dalam politik praktis.

Ketiga ASN yang dimaksud adalah LG, AWJ, dan ID, yang dilaporkan oleh tim Satgas bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta - La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera).

Mustar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Muna, menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas oleh ketiga ASN tersebut.

Baca Juga: Stunting di Kolaka Timur Turun Signifikan

“Berdasarkan hasil pleno, ketiga ASN ini diduga melanggar netralitas. Oleh karena itu, kami merekomendasikannya ke KASN untuk ditindaklanjuti,” ujar Mustar pada Sabtu (14/9/2024).

Mustar menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai pelanggaran dan sanksi terhadap ketiga ASN tersebut akan ditentukan oleh KASN. Bawaslu Muna sebelumnya juga telah merekomendasikan tiga ASN lainnya ke KASN terkait dugaan pelanggaran politik praktis.

Baca Juga: KPU Muna Sampaikan Hasil Vermin Lima Bapaslon Bupati-Wabup

“Kami selalu mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dan temuan. Kami berharap ASN dapat menjaga netralitas untuk menghindari risiko yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Rahman, perwakilan dari tim pelapor, menjelaskan bahwa investigasi menunjukkan ketiga ASN tersebut secara terbuka menunjukkan dukungan kepada salah satu bapaslon. “Kami melaporkan hal ini karena mereka tidak menjaga netralitas sebagai ASN,” pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS