Positif COVID-19, Peserta CPNS dan PPPK Tetap Bisa Ikut Ujian

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Senin, 12 Juli 2021
0 dilihat
Positif COVID-19, Peserta CPNS dan PPPK Tetap Bisa Ikut Ujian
Peserta sedang melaksanakan ujian di ruang isolasi yang telah disedikan oleh panitia CPNS. Foto: Repro google.com

" Dengan proses seleksi yang tentunya berbeda, yang dimana ada aturan prokes dan tata cara di masa pandemi ini "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Sahibuddin Najib mengatakan, untuk tahun ini Wakatobi mendapat 500 kuota untuk formasi seleksi CPNS dan PPPK.

Dengan proses seleksi yang tentunya berbeda, yang dimana ada aturan prokes dan tata cara di masa pandemi ini.

“Jumlah tersebut terdiri dari 448 tenaga guru yang akan direkrut menjadi PPPK. Sedangkan, 42 tenaga kesehatan dan 10 tenaga teknis masuk dalam formasi CPNS, dengan pemberlakuaan prokes yang ketat terhadap para peserta,” katanya, Senin (12/7/2021).

Selain itu, ia menjelaskan, tak ada batasan bagi semua peserta untuk ikut ujian, termasuk peserta yang terjangkit COVID-19.

Hanya saja, akan ada langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif COVID-19.

"Seperti tahun-tahun kemarin, semua peserta dapat mengikuti ujian CPNS dan PPPK, tentunya akan disediakan ruangan khusus tersendiri untuk pasien positif COVID-19. Kasihan mereka jika tidak dapat mengikuti ujian pada tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga: RSUD Kota Kendari Buka Lowongan Relawan COVID-19, Insentifnya Rp 3 Juta

Baca Juga: Berhentikan Perangkat Desa, Pj Kades Bente Diduga Langgar Aturan

Sementara itu, Bupati Wakatobi, Haliana mengungkapkan, setiap orang boleh memnafaatkan peluang kerja termaksud seleksi CPNS dan PPPK sebagai upaya mendorong keahlian pekerja di daerah harus dipastikan tercapai.

"Harapan kita lapangan kerja telah ada, sehingga ketika telah berjalan, semua yang mengisi lapangan kerja adalah anak-anak Wakatobi," ujarnya.

Untuk diketahui, perekrutan pegawai ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 754 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan PNS negara di lingkungan Kabupaten Wakatobi tahun 2021, tanggal 29 April 2021. (B)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga