Bawaslu Sulawesi Tenggara Ungkap Penanganan Tiga Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 05 November 2024  /  11:16 pm

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne saat diwawancarai. Foto: Erni Yanti Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pembaruan beberapa laporan yang diterima perihal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pembaruan ini mencakup laporan-laporan yang sedang diproses maupun yang telah dihentikan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengungkap salah satu laporan yang mendapat perhatian publik adalah laporan 05 yang diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara. Laporan ini mengklaim adanya dugaan praktik politik uang oleh salah satu calon gubernur.

Laporan 05 sempat memicu kontroversi di masyarakat, namun akhirnya dihentikan oleh Bawaslu. Iwan menjelaskan, setelah pemeriksaan menyeluruh, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

“Bukti yang disampaikan tidak relevan dengan dokumen yang ditemukan pada saat pertemuan itu. Setelah diklarifikasi, dokumen tersebut ternyata tidak bisa dijadikan dasar yang sah,” ungkap Iwan, Selasa (5/11/2024).

Laporan ini sempat dibawa ke Bawaslu RI untuk diproses, namun Bawaslu RI akhirnya menyerahkan kembali laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengecekan lokasi, Bawaslu Sultra menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Selain itu, Bawaslu juga menghentikan penanganan laporan 06, yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Laporan ini mengklaim adanya penghinaan dan kampanye luar jadwal yang dilakukan oleh Nur Alam.

Meski sempat menarik perhatian, hasil evaluasi Bawaslu menunjukkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi kriteria tindak pidana pemilihan.

“Setelah melakukan klarifikasi dan memeriksa alat bukti yang ada, kami memutuskan untuk menghentikan laporan ini karena tidak ada unsur yang memenuhi kriteria tindak pidana pemilihan kepala daerah,” kata Iwan.

Baca Juga: Pemprov Sultra Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Baruga

Bawaslu juga masih memproses laporan 07 yang melibatkan pasangan calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Laporan ini mengklaim adanya praktik politik uang dan bazar yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam - Ihsan Taufik Ridwan, serta pasangan nomor urut 2, ASR - Hugua.

“Kami masih memproses laporan ini dengan teliti. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah proses ini selesai,” tuturnya.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan bahwa semua laporan ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur, guna menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada 2024. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS