Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Kendari

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 15 September 2025
0 dilihat
Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Kendari
Saksi dan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukit-bukit terlapor dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu di PN Kendari, Senin (15/9/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik

" Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa La Ami "

KENDARI, TELISIK.ID – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa La Ami, Senin (15/9/2025).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni La Ode Muhammad Dzul Fijar serta kuasa hukum pelapor sekaligus pihak yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Muhamad Rizal Hadju.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, La Ode Dzul Fijar menyampaikan bahwa laporan terhadap La Ami telah diajukan ke Polres Kota Kendari pada 30 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ijazah muncul ketika La Ami mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Kendari pada 28 Februari 2023.

“Ijazah yang digunakan sebagai bukti atas nama La Rasani tidak terdaftar dalam database Pusmendik Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sultra,” terang Dzul Fijar.

Baca Juga: Rektor UM Kendari Kukuhkan 3054 Maba, 7 Diantaranya Mahasiswa Internasional

Ia juga menyebut bahwa nomor peserta ujian yang tercantum dalam SKHUN tidak sesuai, karena berdasarkan data resmi, nomor tersebut justru tercatat atas nama orang lain.

Saksi lainnya Muhamad Rizal Hadju memberikan klarifikasi bahwa persoalan yang dipermasalahkan di Bawaslu adalah soal kelengkapan syarat pencalonan, bukan dugaan tindak pidana.

“Kalau di Bawaslu Kota sebenarnya yang kami persoalkan adalah syarat calon, khususnya apa yang di-upload oleh saudara La Ami dalam SIsitem Informasi pencalonan (Silon) pada Pemilu Legislatif 2024. Mau ada ijazah atau tidak, kami tidak pernah tahu,” jelas Rizal Hadju.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta agar data dalam Silon dibuka dan diperiksa secara transparan, namun permintaan tersebut tidak pernah dikabulkan.

“Dalam semua tahapan sidang di Bawaslu, kami minta agar Silon-nya dibuka. Tapi itu tidak pernah dibuka. Makanya, dalam persidangan tadi kami sampaikan bahwa kami tidak pernah tahu apa yang menjadi syarat pencalonannya. Bukan karena dia upload itu jadi benar, tapi karena tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa La Ami, La Ode Suparno Tammar, menyatakan bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan Bawaslu, dan tidak terbukti adanya pelanggaran.

“Klien kami telah diperiksa di semua tingkatan. Ada saksi yang menyatakan La Ami mengikuti ujian. Bahkan orang yang menulis ijazah tersebut juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Ia juga membantah adanya penggunaan identitas palsu. Menurutnya, perbedaan nama antara ijazah dan KTP disebabkan oleh proses perubahan nama yang telah melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Baca Juga: Puluhan Truk Pengangkut Pasir Nambo Duduki DPRD Kota Kendari, Minta Tambang Dibuka Lagi

“Nama di ijazah adalah La Rasani, sedangkan di KTP adalah La Ami. Karena ada perbedaan, maka klien kami mengajukan perubahan nama melalui pengadilan, setelah berkonsultasi dengan Dukcapil,” jelasnya.

Terkait ketidaksesuaian Nomor Peserta Ujian yang disorot oleh pelapor, kuasa hukum menyebut hal tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar tuduhan pemalsuan, sebab kliennya mengaku lupa menyimpan nomor tersebut.

“Yang bisa membuktikan beliau ikut ujian adalah teman-teman seangkatannya. Tidak ada praktik joki, tidak ada pemalsuan. Masalah pencatatan di Pusmendik bukan tanggung jawab peserta didik,” tegas La Ode Suparno.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.

Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terdakwa, menyatakan kesiapan untuk membuka fakta-fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga