Beban Subsidi Energi Bengkak 208 Persen dan Tembus Rp 203 Triliun di 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu
Reporter
Minggu, 21 Juni 2026 / 10:49 am
Lonjakan subsidi energi 2026 mencapai 208 persen dipicu gejolak global dan tekanan harga minyak. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan anggaran subsidi dan kompensasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan hingga 208,2 persen.
Lonjakan tersebut dipicu tekanan harga energi global yang masih dipengaruhi dinamika geopolitik, termasuk ketegangan internasional yang berdampak pada pasokan energi dunia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan total anggaran subsidi dan kompensasi pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 203,7 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang tercatat sebesar Rp 66,1 triliun.
“Anggaran subsidi dan kompensasi meningkat sekitar 208,2 persen 2026 ini. Pemerintah terus menjaga ketersediaan barang dengan harga yang bersubsidi,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang di siarkan secara daring, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (21/6/2026).
Dalam penjelasannya, Bimo merinci anggaran tersebut terdiri atas kompensasi sebesar Rp 108,9 triliun dan subsidi sebesar Rp 94,8 triliun sepanjang 2026. Kenaikan ini disebut berkaitan langsung dengan fluktuasi harga energi global yang masih belum stabil.
Pemerintah menilai kondisi geopolitik internasional memberikan dampak terhadap pasokan dan harga energi dunia. Situasi tersebut kemudian memengaruhi besaran subsidi yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Heboh Hendropriyono Disebut Terlibat Penggulingan Prabowo, Begini Penjelasan Resminya
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa subsidi dan kompensasi tetap menjadi instrumen utama untuk menjaga keterjangkauan harga energi bagi masyarakat. APBN disebut masih memegang peran penting dalam menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan penerimaan perpajakan agar ruang fiskal tetap memadai. Hal ini diperlukan untuk menghadapi berbagai tekanan eksternal yang berdampak pada perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia menilai peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan fiskal negara. Upaya tersebut diharapkan mampu merespons volatilitas harga minyak akibat dinamika global.
“Pertumbuhan penerimaan pajak juga insya Allah mampu membuat negara merespons volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global yang akhirnya meningkatkan realisasi subsidi energi,” ujar Bimo Wijayanto. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS