Begini Cara Hitung Pajak THR Rp 10 Juta Pegawai Swasta
Reporter
Jumat, 21 Maret 2025 / 12:55 pm
Pelayanan pajak memastikan pemotongan penghasilan Rp 10 juta sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Foto: Repro Pajakonline.
JAKARTA, TELISIK.ID - Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR). Pemotongan pajak ini telah diatur oleh pemerintah dan perlu diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah telah menginformasikan cara penghitungan pajak THR melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam informasi tersebut, dijelaskan bahwa pajak dihitung dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai ketentuan terbaru.
Dalam unggahan tersebut, DJP menyampaikan bahwa THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, penghitungan pajaknya menggunakan rumus PPh 21 terutang dengan mengalikan TER dengan penghasilan bruto.
"Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025).
Untuk memahami perhitungannya, berikut contoh simulasi perhitungan pajak THR pegawai swasta dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Simulasi ini berdasarkan asumsi pekerja tidak memiliki penghasilan lain, menikah tanpa tanggungan, dan bekerja penuh selama satu tahun.
Baca Juga: Syarat Lengkap Ambang Batas Penghasilan Orang Tua Daftar KIP Kuliah 2025
Contoh Perhitungan Pajak THR
Pegawai tetap bernama Tuan Rana memperoleh gaji Rp 10 juta per bulan dan menerima THR sebesar satu kali gaji. Ia juga memperoleh penghasilan tambahan berupa uang lembur pada Februari, Mei, dan November serta bonus satu kali gaji pada Desember.
Melansir CNBC Indonesia, pajak yang dikenakan terhadap THR-nya dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Penghasilan bruto THR: Rp 20.080.000
Tarif Efektif Rata-rata (TER): 9,00%
PPh Pasal 21 terutang atas THR: Rp 1.807.200
Selain itu, berikut adalah perhitungan total pajak penghasilan yang harus dibayarkan dalam satu tahun:
Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
Biaya jabatan setahun (5?ri penghasilan bruto atau maks. Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
Iuran pensiun (Rp 200.000 x 12 bulan): Rp 2.400.000
Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
PTKP (K/0 – Kawin tanpa tanggungan): Rp 58.500.000
Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun:
Lapisan I (5% s.d. Rp 60 juta): Rp 3.000.000
Lapisan II (15% s.d. Rp 250 juta): Rp 2.859.000
Lapisan III (25% s.d. Rp 500 juta): Rp 0
Baca Juga: Tak Hanya MinyaKita, Takaran Beras 5 Kilogram Disunat 4 Kilogram Beredar di Pasaran
Lapisan IV (30% s.d. Rp 5 miliar): Rp 0
Lapisan V (35% di atas Rp 5 miliar): Rp 0
Total PPh Pasal 21 terutang setahun: Rp 5.859.000
PPh Pasal 21 terutang Januari s.d. November: Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember: Rp 1.170.400
Dengan demikian, pajak yang dipotong dari THR Tuan Rana sesuai tarif efektif adalah Rp 1.170.400 pada bulan Desember.
Perhitungan pajak ini mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam PP 58/2023 juncto PMK 168/2023. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS