Tuai Kontroversi, MA Tetap Lantik Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Nyoman Adhi Suryadnyana dilantik sebagai anggota BPK RI 2021-2026. Foto: Humas MA
" Hal itu kemudian dipermasalahkan sebelumnya dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Nyoman Adhi Suryadnyana kini resmi menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado tahun 2017-2019 itu membaca sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11/2021).
"Demi Allah, saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksan Keuangan langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan suatu kepada siapa pun juga,” demikian kutipan sumpah jabatan dibacakan tersebut.
Adapun pelantikan Nyoman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yakni menggantikan Bahrullah Akbar.
Meski demikian, pemilihan Nyoman Adhi diiringi kontroversi. Pasalnya, terpilihnya menjadi anggota BPK, Nyoman Adhi dinilai tak memenuhi syarat dalam UU BPK.
Hal itu kemudian dipermasalahkan sebelumnya dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, mereka telah meminta kepada MA untuk tidak melantik Nyoman Adhi sebagai anggota BPK.
Baca Juga: Rotasi Bergilir Panglima TNI dari Matra Laut, Ini Alasan Mensesneg
Baca Juga: Presiden Jokowi Usulkan KSAD Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI
"Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar," ujar koordinator MAKI Boyamin dalam keterangannya, pada Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut, tambah Bonyamin, saat ini pihaknya juga tengah tengah menggugat terpilihnya Nyoman Adhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK.
Salah satu syaratnya, calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Kendati demikian, DPR RI tetap mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/9/2021).
"Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu orang calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, memproleh 44 suara dari jumlah total 56 suara," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha