Pemkab Muna Daftarkan Kades dan Perangkatnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Pastikan BPD Menyusul

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 15 September 2025
0 dilihat
Pemkab Muna Daftarkan Kades dan Perangkatnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Pastikan BPD Menyusul
Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, bersama Kabid Kepesertaan BPJS Sultra, Putra Maede. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan jaminan kesehatan dan kematian bagi 124 kepala desa (kades) dan perangkat desa "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan jaminan kesehatan dan kematian bagi 124 kepala desa (kades) dan perangkat desa.

Ratusan kades dan perangkatnya tersebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kepala Dinas PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, memastikan kades dan perangkatnya akan lebih aman dan terlindungi dalam bekerja setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perihal sumber pembiayaan, Fajaruddin mengatakan berasal dari alokasi dana desa (ADD) yang besarannya Rp 12.700 per bulan untuk setiap orang.

"Untuk setahun, satu desa iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1.200.000," kata Fajaruddin, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Harwanto Jabat Pj Sekda Buton Selatan, Budiman Dimutasi ke Dispersip

Pendaftaran kades dan perangkatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fajaruddin memastikan mulai tahun 2026 juga akan mendaftarkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

"InsyaAllah, tahun depan (2026), seluruh BPD kita daftarkan juga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Putra Medea, menyebut bahwa sudah 99 persen kades dan perangkat desa di Muna yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Putra, ada dua manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belasan Nakes Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRD Minta BKPSDM Tanggung Jawab

Pertama, ketika mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, bila meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim.

Besaran yang didapat ahli waris bagi yang meninggal akibat sakit sekitar Rp 42 juta. Sedangkan bagi yang kecelakaan dalam menjalankan tugas jumlahnya lebih besar, yakni 48 kali upah atau sekitar Rp 112 juta ditambah beasiswa dua orang anak sebesar Rp 174 juta.

"Untuk tahun 2025 ini, ada tiga ahli waris yang mengajukan klaim, yakni Desa Masalili, Lahontohe, dan Kontunaga. Masing-masing ahli waris mendapat Rp 42 juta," terangnya.

Putra menyambut baik langkah DPMD Muna yang akan mendaftarkan BPD dan menyatakan siap mendaftarkannya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga