Tak Hanya MinyaKita, Takaran Beras 5 Kilogram Disunat 4 Kilogram Beredar di Pasaran
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 Maret 2025
0 dilihat
Praktik pengurangan takaran beras kemasan 5 kilogram terungkap di pasaran. Foto: Repro Gelora
" Praktik pengurangan volume produk kembali ditemukan di pasaran. Setelah kasus MinyaKita, kini beras kemasan 5 kilogram yang hanya berisi 4 kilogram beredar di masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik pengurangan volume produk kembali ditemukan di pasaran. Setelah kasus MinyaKita, kini beras kemasan 5 kilogram yang hanya berisi 4 kilogram beredar di masyarakat.
Kasus ini terungkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah adanya laporan dari konsumen yang merasa dirugikan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa praktik ini melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi tegas. Pengurangan takaran dalam produk pangan dinilai merugikan konsumen dan dapat diproses hukum.
Aturan mengenai pelanggaran ini telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui temuan beras kemasan yang tidak sesuai takaran.
Baca Juga: Disdag Kolaka Utara Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Sejumlah Toko
"Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/3/2025).
Pelanggaran ini termasuk dalam kategori penipuan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan bisa dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
"Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ," terangnya.
Pengawasan terhadap praktik ini akan terus dilakukan oleh pemerintah. Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan meningkatkan pemantauan di pasar-pasar tradisional guna mencegah kecurangan serupa terulang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran dalam sektor perdagangan harus ditindak tegas. Pemerintah akan terus melakukan operasi pasar untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Takaran Minyakita di Pasar Basah Mandonga Sesuai Standar
"Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus," ujar Budi di tempat yang sama.
Sebelumnya, kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah sebuah video singkat beredar di laman YouTube Short. Dalam video tersebut, seorang warga menunjukkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam kemasan tertulis 5 kilogram.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran dalam sektor perdagangan yang merugikan konsumen. Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pangan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS