JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik pengurangan volume produk kembali ditemukan di pasaran. Setelah kasus MinyaKita, kini beras kemasan 5 kilogram yang hanya berisi 4 kilogram beredar di masyarakat.

Kasus ini terungkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah adanya laporan dari konsumen yang merasa dirugikan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa praktik ini melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi tegas. Pengurangan takaran dalam produk pangan dinilai merugikan konsumen dan dapat diproses hukum.

Aturan mengenai pelanggaran ini telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya sudah mengetahui temuan beras kemasan yang tidak sesuai takaran.