Begini Kronologi Asmara Pasangan Gay Digerebek Telanjang di Kendari
Reporter
Minggu, 23 November 2025 / 9:08 pm
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau (kiri) saat mengamankan pria inisial AD (20) pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki inisal NI (17). Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial AD (20) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari. DA ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang juga seorang pria berinisial NI (17).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa DA dan NI diketahui menjalin hubungan sesama jenis atau gay. Keduanya telah diamankan Unit PPA Reskrim Polresta Kendari sejak Sabtu (21/11/2025) kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita.
"Satreskrim menerima 1 orang dewasa laki-laki dan 1 anak laki-laki yang telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Baruga," kata AKP Malau saat dikonfirmasi telisik.id, Minggu (23/11/2025).
AKP Welliwanto juga menjelaskan sepasang gay tersebut kedapatan di salah satu rumah BTN yang beralamat di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Baca Juga: Main Bola saat Hujan, Dua Pria di Konawe Tewas Tersambar Petir
Perbuatan tak terpuji itu mulai terbongkar ketika orang tua NI, berinisial EK menerima informasi bahwa anaknya NI sedang berada di dalam kamar berduaan dengan seorang laki-laki.
"Karena takut anaknya di bodohi oleh orang tidak dikenal, kemudian orang tersebut mengambil barang-barang di dalam rumah, sehingga EK datang ke rumah dan melihat pintu rumah dikunci," jelas AKP Malau
Mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terkunci, EK langsung mendobrak pintu dan segera menuju ke kamar utama yang di dalamnya ada anaknya NI bersama pria berinisial AD.
"EK melihat NI dan AD sedang telanjang bulat di dalam kamar yang dimana keduanya kaget sambil menggunakan celananya," terang AKP Malau
Setelah itu, EK langsung menarik AD keluar dari rumah dan membawanya ke Polsek Baruga dan selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polserta Kendari.
Baca Juga: Viral, Pencurian Motor Honda CRF Terekam CCTV Picu Beragam Reaksi Warga Baubau
"Hari ini, (Minggu 23 November 2025), tepat jam 18.00 Wita, kita resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara kepada pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis inisial AD," kata AKP Malau.
Sementara korban NI akan difasilitasi dengan pendampingan dari psikiater untuk mengobati rasa trauma yang dialaminya.
"Besok kepada korban anak di bawah umur kita fasilitasi psikiater atas trauma kepada korban anak sesama jenis (gay) tersebut selama 14 hari ke depan," kata AKP Malau.
Dalam kasus ini tersangka AD dijerat pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS