Diciduk Polisi, Satu Tersangka Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Jatim Ditembak Mati
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim, di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik
" Modus para pelaku menjalankan aksinya yaitu melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1-2 "
SURABAYA, TELISIK.iD - Jatanras Polda Jatim mengungkap sindikat pencurian kabel Telkom di wilayah Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka.
Tersangka berinisial YMS (45) warga Jakarta, IH (30) warga Bogor), HS (38) warga Lampung, EB (39) warga Banjanegara), MS (48) warga Bekasi, Ay (37) dan YS (45) yang kesemuanya adalah warga Lampung.
Khusus untuk YS, ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko mengatakan, modus para pelaku menjalankan aksinya yaitu melakukan pemotongan kabel bawah tanah dari terminal 1-2 artinya dilubangi terlebih dahulu dengan kedalaman lubang 1-2 meter.
Gatot mengatakan, setelah berhasil melakukan pemotongan, oleh para tersangka kabel Telkom yang sudah dipotong tersebut ditarik dengan truk.
"Hasil penarikan tersebut, didapat kabel dengan panjang 200 meter,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Gatot, para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas Jatanras Polda Jatim.
Baca Juga: Warga di Sumut Meninggal Dunia Diduga Setelah Divaksin
"Mereka menabrakkan mobilnya kepada anggota. Lalu karena mengancam keselamatan jiwa anggota, akhirnya anggota memberikan tembakan peringatan dan tembakan terukur, hingga tersangka YS meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, kata Gatot, para tersangka juga mengaku sebagai petugas Telkom yang akan memasang plan kabel Telkom.
"Kabel Telkom sepanjang 200 meter yang sudah mereka potong tersebut yang diambil adalah tembaganya dan oleh tersangka dijual ke penadah. Ini yang saat ini sedang dikejar. Untuk pengembangannya sedang dilakukan di Jateng,” jelasnya
Baca Juga: Ribut dengan Suami karena Masalah Ekonomi, IRT di NTT Pilih Gantung Diri
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 7 buah alat pemotong kabel, sejumlah linggis, penjepit kabel,1 buah kendaraan truk dan 1 buah mobil.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali