Begini Nasib Saldo Rekening Nganggur Tiga Bulan yang Dibekukan PPATK

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 28 Juli 2025  /  12:31 pm

PPATK membekukan rekening nganggur demi cegah pencucian uang makin marak. Foto: Repro Bebelpos.

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pidana keuangan terus diperketat oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satunya adalah dengan membekukan rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama beberapa bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.

Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir penyalahgunaan rekening, terutama dalam praktik pencucian uang.

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang masuk kategori dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu antara 3 sampai 12 bulan. Jangka waktu ini tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Rekening dormant bisa berupa tabungan perorangan maupun korporasi, termasuk giro dan rekening dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

Dalam penjelasan resminya, PPATK menyatakan bahwa rekening dormant berpotensi disalahgunakan. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang paling umum adalah tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat bagi nasabah bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif di sistem perbankan.

Baca Juga: Anak Muda Indonesia Makin Melek Finansial, Ini Alasannya

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dikutip telisik.id, Senin (28/7/2025).

Meski diblokir, nasabah masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut. Pengajuan dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/FormHensem yang telah disediakan oleh PPATK.

Dalam formulir tersebut, nasabah diwajibkan mengisi data dan menyampaikan alasan keberatan.

Setelah formulir dikirimkan, proses berikutnya adalah tahap review dan pendalaman. Proses ini dilakukan oleh PPATK dan pihak bank terkait untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data yang diajukan oleh nasabah.

Estimasi waktu untuk proses ini adalah lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung dari kondisi data.

“Sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja,” tulis PPATK dalam penjelasannya.

Setelah proses selesai, nasabah dapat mengecek status rekeningnya secara mandiri. Pemeriksaan bisa dilakukan melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang bank terkait.

Nasabah akan mengetahui apakah rekening tersebut sudah kembali bisa digunakan atau masih dalam status pemblokiran.

Baca Juga: Nilai Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI dan BNI Tak Diblokir Juni 2025

Kebijakan PPATK ini mendapat perhatian publik karena menyangkut saldo nasabah yang selama ini tidak aktif. Namun, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mendorong nasabah untuk lebih aktif memantau keberadaan dan penggunaan rekening mereka.

Pemilik rekening yang sudah lama tidak digunakan disarankan segera memeriksa status rekening mereka. Ini penting agar dapat melakukan tindakan lebih awal sebelum pemblokiran diterapkan.

Selain itu, langkah ini juga menghindari keterlambatan dalam proses keberatan jika rekening telah terblokir oleh sistem. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS