AP2 Sultra Ungkap Pungli Seragam Sekolah di Kendari, 29 Wajibkan Pembelian dan 26 tanpa Kuitansi Resmi
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 28 Juli 2025
0 dilihat
Puluhan guru SD hingga SMP di Kendari saat mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Kota Kendari terkait dugaan pungli seragam sekolah, Senin (28/7/2025). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP di Kota Kendari dipanggil oleh Komisi III DPRD sebagai imbas dari tuntutan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KENDARI, TELISIK.ID – Puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP di Kota Kendari dipanggil oleh Komisi III DPRD sebagai imbas dari tuntutan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra).
AP2 Sultra mendesak DPRD Kendari memanggil para kepala sekolah menyusul dugaan pungli seragam sekolah yang terjadi di beberapa sekolah. Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan surat edaran untuk tidak memperjualbelikan baju sekolah.
Saat RDP, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan bahwa sejumlah wali murid melaporkan kepada AP2 terkait kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang dinilai tidak masuk akal. Sebagian besar transaksi dilakukan tanpa kuitansi resmi.
“Boleh menjual seragam, tapi jangan melampaui harga pasar. Masalahnya, ini bukan lagi soal kualitas. Kaos kaki yang dibordir saja dijual Rp 25.000 per pasang, sementara di pasar Rp 15.000 sudah dapat dua pasang,” ujar La Ode Ashar, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Masih Kekurangan Fasilitas dan Tenaga Pendidik
Sementara itu, Ketua AP2 Sultra, Hasanuddin Kansi, mengungkapkan bahwa dari 46 sekolah yang disurvei, sebanyak 29 sekolah mewajibkan pembelian seragam di sekolah, dan 26 di antaranya tidak memberikan kuitansi resmi.
“Di lapangan, kami temukan harga-harga yang tidak masuk akal. Baju olahraga Rp 185.000, baju muslim Rp 185.000, padahal harga pasarnya hanya sekitar Rp 72.000 sampai Rp 90.000. Bahkan pita pun dijual Rp 5.000 dan diwajibkan dibeli,” ungkap Hasanuddin.
AP2 menyebut harga paket seragam lengkap di beberapa sekolah berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Di antaranya, baju batik Rp 130.000, seragam olahraga Rp 150.000, rompi Rp 155.000, dasi, topi merah, dan ikat pinggang masing-masing Rp 25.000, serta seragam pramuka lengkap yang mencapai Rp 200.000.
Hasanuddin menegaskan, pihaknya tidak melarang guru atau sekolah melakukan usaha, tetapi tetap harus dalam batas wajar.
“Silakan saja kalau mau cari keuntungan, tapi jangan sampai untung 50 kali lipat. Ambil untung Rp 5.000 atau Rp 10.000 masih bisa diterima, tapi jangan memberatkan orang tua,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bila praktik pungli ini terus berlangsung, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami desak DPRD membentuk panitia khusus yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan agar ada penindakan tegas. Harus ada efek jera. Minimal ada yang diproses hukum,” pinta Hasanuddin.
Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional 2025 di Sentra Meohai Kendari Meriah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf: Kelak Jadi Pemimpin Masa Depan
AP2 juga menyoroti praktik-praktik lain yang merugikan orang tua murid, termasuk dugaan kewajiban membeli atribut sekolah seperti pita, dasi, dan kaos kaki berlabel sekolah.
“Ini bukan sekadar masalah seragam, tapi menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban biaya yang tidak perlu. Kami minta semua pihak ikut mengawasi,” harap Hasanuddin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Saemina, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan seragam.
"Terutama baju seragam putih biru dan merah putih. Tidak diperjualbelikan di satuan pendidikan, hanya baju olahraga dan batik karena itu merupakan identitas," terang Saemina. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS