JPU Ragukan Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar
Hamlin, telisik indonesia
Senin, 28 Juli 2025
0 dilihat
Suasana sidang pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Senin (28/7/2025). Foto : Hamlin/Telisik
" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari meragukan kapasitas Kabag Keuangan Bank Sultra, Rahma Suriani, sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi makan-minum Setda Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari meragukan kapasitas Kabag Keuangan Bank Sultra, Rahma Suriani, sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi makan-minum Setda Kota Kendari.
Rahman Suriani bersama dua orang saksi lainya yakni, Sugianto Majid dan Hermam, dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar pada sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025).
Saat Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, mempersilakan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, JPU Marwan Arifin menanyakan kepada saksi Rahma terkait kehadirannya pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar sebelumnya.
"Saksi sebelumnya pernah tidak menghadiri persidangan ini, pernah tidak hadir jadi penonton?" tanya JPU Marwan.
Baca Juga: Mahasiswa UHO Kendari Desak Menteri Diktisaintek Segera Lantik Rektor Terpilih
"Pernah," singkat Rahma menjawab pertanyaan JPU.
"Pernah ya, berapa kali saudara hadir di persidangan ini?" timpal Marwan.
"Dua kali," jawab Rahma.
Atas hal itu, Marwan meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kapasitas Rahma sebagai saksi.
"Izin ya mulia, dipertimbangkan saksi ini (Rahma) telah hadir dan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain," pinta Marwan.
Baca Juga: 3 Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum untuk Meringankan Terdakwa Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar
Sementara itu, kuasa hukum Nahwa Umur, Muswanto, turut memberikan tanggapan atas kehadiran saksi Rahma. Muswanto menyebut bahwa pihaknya telah menyurat secara resmi di Bank Sultra.
"Izin yang mulia, terkait saksi dari Bank Sultra (Rahma), kami menyurat secara resmi yang mulia," kata Muswanto kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi a de charge ini dimulai sejak pukul 10.09 Wita hingga 11.35 Wita. Sidang selajutnya dijadwalkan pada Senin (4/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS