KPK Respon Desakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipenjara

M. Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
KPK Respon Desakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipenjara
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri). Foto: Repro kompas.com

" KPK menanggapi keterangan dalam pledoi mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan dalam pledoi mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pelaksana Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada alat bukti sah untuk memproses hukum Komisioner Lili Pintauli Siregar sebagaimana permintaan mantan penyidik sekaligus terdakwa kasus dugaan suap, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Menurutnya, lembaga antirasuah menilai keterangan Robin di persidangan sebagai testimonium de auditu. Artinya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain yakni saksi M. Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019.

“Sehingga keterangan terdakwa [Robin] dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Ali membenarkan fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, ia mempertanyakan alasan Robin tidak mengakomodasi keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.

Dalam fakta persidangan diketahui, Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

"Sedangkan Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," ucap Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disebut mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Baca Juga: KPK Keluarkan Sprindik Muktamar NU ke-34, Jubir: Itu Hoaks

Menariknya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan menyebut peran Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.

"Ada-ada (peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ungkap Robin emosional seusai sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Diketahui, mantan penyidik lembaga antirasuah asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Lokasi Balap Formula E di Ancol

Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di lembaga antirasuah. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga