Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Lagasa

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 04 November 2021  /  6:03 pm

Kasi Pidsus Kejari Muna, Syahrir bersama Kasi Intel, Fery Febrianto. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lagasa, Kecamatan Duruka tahun anggaran 2018-2018 dengan tersangka, mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, MS yang diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.

Dari penelitian, JPU menemukan banyak kekurangan terhadap berkas perkara tersebut. Makanya, JPU mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres Muna untuk dilengkapi.

"Sudah kita lakukan penelitian dan dinyatakan belum lengkap," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir, Kamis (4/11/2021).

Diketahui, dalam perkara penyelewengan DD tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta.

Penyidik menerapkan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari situ, JPU menganggap ada kekurangan penerapan juncto (Jo) pasal 180 karena berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup dalam Parit

Baca Juga: NYS dan Ketua Apdesi Sultra Saling Lapor, Ahli Hukum Pidana: Harus Ada Bukti Tambahan

"Kalau Jo pasal 18 tidak disertakan, maka tidak bisa dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara," terangnya.

Kemudian, kekurangan lainnya berkaitan dengan penjelasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bendahara dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dilakukan orang lain, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

"Apa yang menjadi kekurangan di berkas itu kita sudah sampaikan untuk dilengkapi," terangnya.

Tersangka, MS telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Muna sejak 14 September lalu. Pasalnya, berkas perkara belum lengkap, penahanan dilakukan perpanjangan.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan bila berkas perkara dugaan korupsi mantan kades Lagasa dikembalikan.

Kini, kata dia, berkas tersebut tengah dilakukan perbaikan sesuai dlpetunjuk JPU.

"Masih diperbaiki," katanya.

Menyoal apakah ada potensi tambahan tersangka, Hamka mengaku, masih mendalami yang disesuaikan dengan petunjuk JPU. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha