NYS dan Ketua Apdesi Sultra Saling Lapor, Ahli Hukum Pidana: Harus Ada Bukti Tambahan

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
NYS dan Ketua Apdesi Sultra Saling Lapor, Ahli Hukum Pidana: Harus Ada Bukti Tambahan
Ahli Hukum Pidana UHO Kendari, Dr Herman, SH.,LL.M saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Kardin/Telisik

" Dalam hukum pidana lanjut Dr Herman, kasus tersebut dapat saja menggunakan teori persangkaan. Tetapi teori itu hanya memberikan sangkaan bahwa kedua orang tersebut telah melakukan perzinahan, karena mereka berdua berada dalam satu kamar yang tertutup "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus antara NYS dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra, H Tasman terus bergulir. Bahkan kedua belah pihak saling lapor di Polda Sultra.

Kasus tersebut pun mendapat perhatian dari Ahli Hukum Pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Herman SH.,LL.M. Ia menyampaikan, semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana, mempunyai hak untuk melapor di kepolisian. Namun, harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut .

Akan tetapi kata dia, ada pihak lain menilai bahwa laporan NYS itu tidak benar dan laporan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui khalayak umum, lebih lagi dalam kasus kesusilaan. Sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru kemudian dapat saja ada laporan balik dari Tasman, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Berdasarkan informasi yang beredar kata Dr Herman, bahwa NYS telah melakukan hubungan badan dengan H Tasman, namun H Tasman tidak mengakuinya. Dengan demikian katanya, harus ada pembuktikan dengan cara pendekatan kedokteran forensik.

"Karena saat melakukan hubungan badan tidak ada yang melihat. Jadi untuk pembuktiannya itu melalui pendekatan forensik," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11/20201).

Dalam hukum pidana lanjut Dr Herman, kasus tersebut dapat saja menggunakan teori persangkaan. Tetapi teori itu hanya memberikan sangkaan bahwa kedua orang tersebut telah melakukan perzinahan, karena mereka berdua berada dalam satu kamar yang tertutup.

"Misalnya saja mereka didapat dalam satu kamar hotel, atau di tempat yang lainnya," jelas Dr Herman yang juga Dekan Fakultas Hukum UHO itu.

Bukan hanya itu, Dr Herman juga menjelaskan bahwa informasi NYS hamil, harusnya dalam proses penyelidikan dapat dipastikan kehamilan tersebut akibat perbuatan H Tasman atau bukan.

Baca Juga: Polres Sumba Timur Ringkus Pelaku dan Penadah Barang Curian

Baca Juga: Polisi yang Minta Sekarung Bawang kepada Sopir Truk Resmi Ditahan

"Tentu ini bukan perkara mudah, terlebih lagi faktanya ada tindakan pengguguran. Menurut saya lebih mudah jika janin tersebut dibiarkan sampai lahir. Kemudian dilakukan tes DNA. Dari tes DNA bisa diketahui dalam darah anak itu ada percampuran darah si A dan darah si B. Kalau itu tidak bisa diingkari, karena dilakukan tes DNA. Namun sekali lagi  yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah dokter ahli kandungan," urainya.

Kata dia, kasus tersebut banyak menimbulkan pertanyaan, salah satunya apakah memang terjadi hubungan badan antara NYS dan H Tasman. Kemudian persetubuhan tersebut apakah menimbulkan kehamilan.

"Dan kehamilan berapa bulan dapat diketahui janin tersebut hasil pembuahan dari sperma si A misalnya, ini semua harus bisa dibuktikan," paparnya.

Selain itu, Dr Herman mengatakan, bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian kata dia, tidak bisa hanya satu alat bukti saja, harus didukung dengan bukti-bukti lain.

"Yang bisa mendeteksi kehamilan adalah pihak rumah sakit atau tempatnya melakukan operasi. Apakah memang keguguran atau operasi lain. Ini pihak rumah sakit yang bisa membuktikan berupa rekam medik," urainya.

Lebih lanjut jelasnya, jika pembuktian medis membuktikan NYS bukan keguguran dan melakukan operasi lain yang membuatnya keguguran, hal ini bisa saja menjadi bukti jika laporannya tersebut tidak benar.

"Terkait dengan tindakan aborsi juga tentu harus dipertanyakan pula, apakah tindakan tersebut terjadi karena alasan medis atau tidak. Karena perbuatan ini merupakan tindak pidana, baik atas permintaan maupun tidak," tutupnya. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga