KENDARI, TELISIK.ID - Kasus antara NYS dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sultra, H Tasman terus bergulir. Bahkan kedua belah pihak saling lapor di Polda Sultra.

Kasus tersebut pun mendapat perhatian dari Ahli Hukum Pidana Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Herman SH.,LL.M. Ia menyampaikan, semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana, mempunyai hak untuk melapor di kepolisian. Namun, harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut .

Akan tetapi kata dia, ada pihak lain menilai bahwa laporan NYS itu tidak benar dan laporan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui khalayak umum, lebih lagi dalam kasus kesusilaan. Sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru kemudian dapat saja ada laporan balik dari Tasman, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.

Berdasarkan informasi yang beredar kata Dr Herman, bahwa NYS telah melakukan hubungan badan dengan H Tasman, namun H Tasman tidak mengakuinya. Dengan demikian katanya, harus ada pembuktikan dengan cara pendekatan kedokteran forensik.

"Karena saat melakukan hubungan badan tidak ada yang melihat. Jadi untuk pembuktiannya itu melalui pendekatan forensik," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/11/20201).