Beraksi di 20 Tempat, Dua Pelaku Curanmor di Malang Raya Melawan Saat Ditangkap
Reporter Surabaya
Sabtu, 12 Agustus 2023 / 4:37 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku curanmor 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu diamankan anggota reskrim Polres Malang kota.
Pelaku yang diamankan berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan. Keduanya telah beraksi puluhan kali di wilayah Malang Raya dan menjadi buruan anggota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, sabtu (12/8/2023), mengatakan salah satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas oleh anggota karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga: 3 Karyawan Pangkalan Gas Ditangkap Diduga Oplos Gas Bersubsidi ke Non Subsidi
"Aksi terakhir di jalan Prigen Lowokwaru kota Malang dan disanalah salah satu pelaku ditembak oleh anggota. Sekarang masih pemulihan di rumah sakit," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sering menggunakan sajam berupa pisau dengan panjang 40 cm untuk mengancam dan tak segan-segam melukai korban yang memergoki aksinya.
Plt Kasatrekrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto mengatakan saat beraksi, kedua tersangka biasanya mencari target sepeda motor yang diincarnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 71 Ton Solar, 9 Orang Diamankan
"Mereka berkeliling - keliling terlebih dahulu, dan bila menemukan targetnya maka secara bergantian satu di antaranya mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Ranmor motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya mbak sales. (Saat beraksi) boncengan jadi pakai satu motor yang CBR. Keduanya juga merupakan residivis," jelas Danang.
Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus terseut dan telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS