Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri, Dijerat Pasal Pembunuhan
Reporter
Kamis, 04 Agustus 2022 / 10:42 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dilansir dari Tempo.co.
Andi mengatakan, Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut, perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Rian.
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Baru Tewasnya Brigadir J, Teriakan Istri Ferdy Sambo hingga Bagian Otak Pindah ke Perut
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Rian, dilansir dari detik.com.
Andi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Perwira Polisi, Pengacara Beberkan Kejanggalan
Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Keluarga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J ini. Mereka meminta Polri mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini Polri membentuk tim khusus. Selain itu Komnas HAM ikut pula menyelidiki kasus kematian Brigadir J. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali