Polda Sumatera Utara Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Perwira Polisi, Pengacara Beberkan Kejanggalan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 03 Agustus 2022
0 dilihat
Polda Sumatera Utara Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Perwira Polisi, Pengacara Beberkan Kejanggalan
Dinda Yuliana, warga Kota Medan bersama tim kuasa hukumnya, Joko Situmeang usai menjalani gelar perkara yang dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Foto : Ist

" Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, melakukan gelar perkara dugaan pemerasaan yang melibatkan perwira polisi, Iptu B terhadap Dinda Yuliana warga Kota Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, melakukan gelar perkara dugaan pemerasaan yang melibatkan perwira polisi, Iptu B terhadap Dinda Yuliana warga Kota Medan, Rabu (3/8/2022).

Kuasa Hukum pelapor atau Dinda Yuliana, bernama Joko Pranata Situmeang, membenarkan adanya gelar perkara itu.

"Gelar perkara ini atas permintaan kita terhadap pengaduan masyarakat ke Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan yang dilakukan Kanitreskrim Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan Iptu B," ungkap Joko Situmeang.

Selain itu, Joko juga menyebut perkara yang membuat Dinda sebagai tersangka dugaan penipuan atau arisan online, terkesan dipaksakan.

"Iya, penanganan yang terlalu dipaksakan oleh penyidik Reskrim Polsek Percut Sei tuan," sambungnya.

Peserta yang hadir dalam gelar perkara itu diantaranya Penyidik Polsek Percut Seituan, penyidik Polrestabes Medan dan peserta gelar dari Polda Sumatera Utara.

"Dalam gelar perkara yang dilaksanakan, Dinda Yuliana menyampaikan semua yang didumaskan (pengaduan masyarakat) serta keberatan terhadap kasus arisan online yang ditangani penyidik Polsek Percut Seituan," sambungnya.

Dalam gelar perkara, Dinda tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang arisan seperti yang dituduhkan pihak pelapor dalam hal ini, Cici Situmorang. Karena dana itu ada dengan Desi Tamira Pasaribu. Hal itu dibuktikan dengan bukti transfer.

"Ada transfer dari Dinda Yuliana kepasa Desi. Jadi, Dinda sebenarnya adalah korban," ungkapnya.

Joko menyebutkan, dalam arisan online ini kliennya Dinda Yuliana telah melaporkan kasusnya itu Mapolrestabes Medan dengan kerugian Rp 1,5 miliar.

"Di mana Hampir Rp 1 miliar milik 43 member arisan dan hampir Rp 600 juta uang itu Dinda Yuliana beserta keluarganya. Kemudian, klien saya dilaporkan ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Dinda tidak pernah menikmati uang tersebut. Dalam perkara ini, sepertinya ada kejanggalan," urainya.

Baca Juga: 4 Fakta Baru Tewasnya Brigadir J, Teriakan Istri Ferdy Sambo hingga Bagian Otak Pindah ke Perut

Diakui Joko, penyidik Polsek Percut Seituan tidak menghiraukan bukti-bukti yang dimiliki oleh Dinda. Bahkan Iptu B selaku Kanitreskrimnya diduga memeras Dinda.

"Karena tidak di penuhi oleh Dinda, uang yang diduga diminta Itu B, perkara itu kemudian di tindak lanjuti," ucapnya.

Joko berharap, dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sumatera Utara ini. Kasus dugaan pemerasan ini secepatnya dapat diselesaikan.

"Mudah-mudah kasus ini terang benderang serta kita juga mempertanyakan terbitnya dua sprindik dengan Nomor yang sama namun tanggal berbeda atas penetapan tersangka terhadap Dinda Yuliana," ungkapnya

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya gelar perkara itu.

"Saya memang mendapatkan informasi adanya gelar perkara itu. Tapi saya belum bisa menjabarkan hasil gelar perkara," ungkapnya.

Diakuinya, jika pihak pendumas atau orang yang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dan pihak yang di Dumas sudah dipertemukan. Maka pihak dari Polda Sumatera Utara akan melakukan gelar perkara internal dan awal.

"Nanti, tim dari Penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani perkara ini, akan melakukan gelar perkara. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Selanjutnya, pihak pendumas dan terdumas akan dipertemukan kembali. Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice," terangnya.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Kondisi Muntah Darah

Sebagaimana diketahui, Dinda membuat Dumas karena merasa menjadi korban dugaan pemerasan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B.

Dinda sudah diperiksa satu kali oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menangani perkara yang dialaminya.

Dinda saat ini sedang berperkara di Polsek Percut Sei Tuan atas laporan Cici terkait dugaan penipuan. Bahkan, Dinda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga