Dua Kasus Peredaran Narkoba di Surabaya Terungkap
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Para tersangka pengedar narkoba di Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik.
" Yang pertama ditangkap tersangka Jakfar dimana saat dilakukan penggeledahan diamankan 10 bungkus sabu seberat lebih kurang1007,17 gram. "
SURABAYA,TELISIK.ID - Saturan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah yang berbeda.
Dalam pengungkapan yang pertama diamankan tersangka Jakfar (30) dan Aris (25) di kawasan jalan Kapling Baru Tambak Oso Waru Sidoarjo pada hari Senin (l8/11/2020) lalu.
“Yang pertama ditangkap tersangka Jakfar dimana saat dilakukan penggeledahan diamankan 10 bungkus sabu seberat lebih kurang1007,17 gram,” ungkap Wakasat narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Dwi Heru di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/11/2020).
Setelah dilakukan penangkapan tersangka Jakfar, kata Dwi Heru, dilakukan pengembangan hingga didapati tersangka bernama Aris.
"Saat mereka ditemukan diakui kalau barang tersebut diambil dari Noval (DPO). Aris ini mengantar barang 10 paket sabu tersebut kepada Jakfar,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, kata Dwi Heru, diamankan tersangka Kusnul Ulum (29) warga Sidoarjo dan Mardiwinata (25) warga Kediri.
Baca juga: Anggota DPR Ir. Hugua Dicecar KPK Soal Dana Proyek Fiktif
“Dalam pengungkapan tersangka pada kasus kedua, telah diamankan barang bukti 234 ribu pil jenis LL dan sabu 23 paket sabu seberat lebih kurang 488,47 gram. Bersamaan dengan penangkapan tersangka Kusnul diamankan timbangan elektrik,” jelasnya.
Setelah berhasil menangkap tersangka Kusnul, kata Dwi Heru, dilakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka Mardiwinata.
"Tersangka ini mendapat sabu dari seorang bernama Sugi (DPO) secara ranjau,”jelasnya.
Dari pengakuan Kusnul, kata Dwi Heru, dirinya akan mendapati imbalan Rp 2 juta per onsnya untuk mengirimkan sabu kepada pembeli sesuai arahan Sugi.
Sedangkan untuk para tersangka, kata Dwi Heru para penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (1) dan (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang psikotropika. (B)
Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha