Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Korban Rp 69 Juta Modus Janjikan Pekerjaan

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 12 Mei 2026
0 dilihat
Jaksa Gadungan di Kendari Tipu Korban Rp 69 Juta Modus Janjikan Pekerjaan
Pria di Kendari berinisial IK (28) ditangkap polisi usai mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dan tipu sejumlah korban. Foto: Ist.

" Seorang pria berinisial IK (28) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya menyamar sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial IK (28) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya menyamar sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terbongkar.

Pelaku ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Wawowanggu, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Selasa (12/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, IK diduga menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Kejati Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan atribut lengkap Kejaksaan untuk meyakinkan para korbannya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Muna Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Usai Ancam Petani Pakai Parang

“Pelaku mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra dengan nama Andi Rian Halim. Modusnya menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Welliwanto kepada telisik.id via WhatsApp.

Salah satu korban, AL (22), mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan, melaporkan telah menyetor uang sebesar Rp 23 juta kepada pelaku setelah dijanjikan bisa langsung bekerja.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memberikan surat panggilan palsu agar korban semakin percaya.

Namun, setelah uang diterima, IK mulai menghilang dan sulit dihubungi. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah.

IK diketahui menyewa Villa Tanjung Tapulaga selama dua bulan, menyewa mobil Honda HR-V selama satu bulan, membeli dan memodifikasi motor MX King, hingga menyewa kamar kost.

Polisi juga menemukan pelaku telah menjalankan aksi serupa di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Cabuli Siswi SD Kabur dari Kodim Kendari saat Diperiksa

Diketahui, total kerugian yang dialami seluruh korban akibat aksi penipuan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 69 juta.

Welliwanto menambahkan, sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melapor. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, terdapat lima orang lainnya yang diduga turut menjadi korban aksi pelaku.

“Untuk sementara satu orang yang melapor, tetapi hasil pendalaman ada lima korban lainnya,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa seragam dinas Kejaksaan dan sejumlah kwitansi pembayaran. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga