BKPSDM Kolaka Utara Belum Mau Percepat Pengangkatan ASN

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 18 Maret 2025  /  9:25 pm

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan. Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELSIK.ID - Pemerintah pusat kembali mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) paling lambat Juni dan Oktober 2025.

Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Mawardi Hasan, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemen PAN-RB dan BKN terkait jadwal percepatan tersebut.

"Iya, ada dalam bentuk pernyataan Sesneg (Sekretaris Negara, Red) tapi belum ada dalam bentuk surat," terang Mawardi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Muna Panen Udang Vaname, Bupati Bachrun Bangga Program Berhasil

Kata dia, pemerintah daerah masih berpatokan pada surat edaran MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tertanggal 7 Maret 2025 terkait pengangkatan CPNS serentak terhitung sejak 1 Oktober 2025 dan PPPK sejak 1 Maret 2026.

"Ini belum ada pembatalannya," ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Kolaka Utara, Mukhlis Bahtiar, menegaskan bahwa para CPNS dan calon PPPK formasi 2024 yang dinyatakan lulus sudah berstatus sebagai ASN, namun surat keputusan (SK) masih tertunda akibat kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: THR Sebagian Guru PAI Kolaka Utara Belum Terbayar, Berikut Penjelasan Kemenag

"Sebenarnya kami dari pemerintah daerah juga menginginkan pengangkatan cepat, namun ini kebijakan pemerintah pusat sehingga daerah ikut kebijakan itu," jelasnya.

Mukhlis meminta para honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK, tapi pengangkatannya tertunda sementara, tetap semangat bekerja dan tidak terbebani dengan isu pengangkatan yang molor. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS