BNNP Sultra Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera Utara, Pelaku Ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman
Reporter
Kamis, 20 Maret 2025 / 7:34 pm
BNNP Sultra gagalkan peredaran 3 kg ganja di Kendari sementara pelaku ditangkap di kantor jasa pengiriman. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram.
Upaya penggagalan peredaran narkotika ini dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) lalu di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam operasi ini petugas menangkap seorang pria berinisial GA alias G (26), peternak yang berdomisili di Jalan Beringin, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Baca Juga: Tanpa Alasan, Sejumlah Pria Aniaya Pelajar SMKN 4 Kendari Pakai Golok Sisir dan Tongkat Baseball
Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Maret 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dengan tujuan Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hingga akhirnya, pada 8 Maret 2025, petugas berhasil menangkap GA saat mengambil paket berisi ganja tersebut.
"Modus yang digunakan cukup unik, yaitu menyembunyikan ganja dalam pipa paralon yang dibungkus kardus dan dilakban rapi untuk mengelabui petugas," ungkap Alam Kusuma, Kamis (20/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Developer PT SCM Jual Tanah Sengketa, Warga Kendari Tertipu Rp 150 Juta
GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tim Berantas BNNP Sultra masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam dan menangkap pelaku lainnya," tutup Alam Kusuma. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS