Sidang Tuntutan Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
0 dilihat
Sidang Tuntutan Dugaan Pelecehan Prof B Ditunda Lagi, Keluarga Korban Minta Kepastian Hukum
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh terdakwa Prof B terhadap mahasiswi inisial RN kembali ditunda. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

" Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Prof B, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari kembali ditunda "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Prof B, oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari kembali ditunda, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor register perkara 540/Pid.sus/2023/PN KDI, sebelumnya pada 10 April 2023 telah dijadwalkan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Prof B, namun ditunda dengan alasan tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.

Setelah pembacaan tuntutan ditunda, Pengadilan Negeri Kendari kembali jadwalkan sidang pembacaan tuntutan hari ini yang akan dibacakan oleh penuntut umum Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak, namun sidang kembali ditunda dengan alasan yang belum diketahui.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Ditunda

Sementara itu keluarga RN korban dugaan pelecehan berharap agar sidang tidak ditunda lagi, sehingga adanya kepastian hukum yang didapatkan oleh korban dan keluarga.

"Kami berharap kasus ini tidak ditunda terus karena akan semakin lama, ini saja sudah bergulir 9 bulan lebih belum ada kepastian dan keadilan bagi korban," ujar Mashur, paman korban RN.

Baca Juga: JPU Bakal Bacakan Tuntutan Kasus Pelecahan Prof B Pekan Depan, Ini Harapan Keluarga Korban

Lebih lanjut ia meminta kepada penegak hukum, agar benar-benar menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Terdakwa Prof B dituntut, sebab diduga telah melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial RN. Dugaan itu dilakukan di rumah singgah tersangka Prof B di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 17 dan 18 Juli 2022. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga