BNNP Sultra Musnahkan 1.972 Gram Sabu

Eni Eka Wisda

Reporter

Selasa, 06 April 2021  /  4:27 pm

Pengecekan barang bukti jenis sabu di BNNP Sultra. Foto: Eni/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebesar 1,972 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, barang bukti yang dimusnakan sebanyak 1.972 gram, dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan agar masyarakat tidak menyalahgunakan barang haram," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di BNNP Sultra, Selasa (6/4/2021).

Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, BB tersebut diamankan dar tersangka inisial WYD (33) Laki-laki asal Kota Samarinda yang ditangkap di hotel D'Blitz, dan AH (30) laki-laki asal Kota Kendari, yang ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: DPRD Kolaka Didesak Gelar RDP Terkait Pelanggaran PT Toshida Indonesia

Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Sebab, apabila terjerat, risikonya sangat berat.

"Narkoba atau obat terlarang adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersama-sama memberantas penyebaran narkoba," tutupnya.

Akibatnya, tersangka selaku kepemilikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Eni Eka Wisda

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS