BNNP Sultra Tes Urine 66 Pegawai Pengadilan Negeri Kendari

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 01 Maret 2021  /  7:49 pm

Tes urine 66 pegawai Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - BNN Provinsi Sultra melakukan tes urine narkoba pada pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kendari, Senin (1/3/2021).

Test urine tersebut, dilakukan sesuai surat permohonan pemeriksaan narkoba terhadap pegawai di PN Kelas I A. Kemudian Kepala BNNP mengeluarkan surat tentang screening test pada pegawai di PN Kendari.

Kegiatan tersebut, diawali dengan pemberian informasi tentang proses pelaksanaan tes urine oleh Sub Kordinator PLR, Muliati.

Kabid P2M BNNP, Harmawati menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ruangan Badan Kehormatan DPRD Sultra Digeledah Terkait Dugaan Kasus Asusila Anggota Dewan

"Kegiatan ini untuk menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekursor narkotika," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, Rudi Suparmono menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak BNNP Sultra yang telah melakukan tes urine narkoba di PN Kendari.

"Ucapan terimakasih pada BNNP atas respon yang cepat atas pelaksanaan kegiatan tes urine narkoba," katanya.

Kegiatan itu juga menerapkan protokol kesehatan yakni, physical distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran COVID-19. Adv (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS