Kejati Sultra Tunggu Dua Nama Susul Ridwansyah Taridala, Pj Wali Kota Kendari: Kita Hormati Putusan Hukum

Nur Fauzia, telisik indonesia
Senin, 21 Oktober 2024
0 dilihat
Kejati Sultra Tunggu Dua Nama Susul Ridwansyah Taridala, Pj Wali Kota Kendari: Kita Hormati Putusan Hukum
Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, menjelaskan bahwa dalam perkara PT MUI terdapat tiga terdakwa yang disidangkan. Namun, ketiga terdakwa sebelumnya diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kendari.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA, dan hasilnya baru satu nama yang diputuskan, yaitu Ridwansyah Taridala.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kabel Listrik Terjuntai di Perempatan UHO Kendari

“Dua nama lainnya, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, masih dalam proses di Mahkamah Agung, dan kami sedang menunggu putusan mereka,” ungkap Dody, Senin (21/10/2024).

Kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kendari untuk mengeksekusi putusan MA. Menanggapi situasi ini, Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan hukum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Film Bolehkah Sekali Saja Ku Menangis Tayang Perdana di Bioskop Kendari Hari Ini

“Itu merupakan putusan hukum terakhir yang harus dijalankan, dan kami akan menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan (jabatan Sekda Kendari) tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa Pemkot Kendari telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kendari dengan mempertimbangkan berbagai faktor, dan kini tinggal menunggu respons dari pihak kejaksaan.

“Pemkot sangat menghormati putusan yang ada, karena yang namanya putusan hukum harus dihormati dan dijalankan,” ujarnya. (B)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga