Bupati Busel Terima Perwakilan Aksi, Massa Terpaksa Keluar Karena Tak Ada KPK
Reporter Buton Selatan
Jumat, 29 Oktober 2021 / 1:54 am
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Setelah berjam-jam menunggu, Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani, akhirnya bersedia menemui massa aksi. Namun dirinya hanya bisa menemui lima orang sebagai perwakilan massa.
Sikap ini sekaligus menjadi sejarah di masa kepemimpinan Arusani sebagai bupati di Bumi Gajah Mada itu. Bagaimana tidak, hampir tidak pernah orang nomor satu di Busel itu bersedia menemui dan berdialog dengan massa aksi.
"Jadi perwakilan saja, lima orang," ucap salah satu utusan Bupati yang tak diketahui namanya ketika bernegosiasi dengan peserta aksi.
Namun pertemuan itu tak berlangsung lama. Pasalnya, tidak dihadiri tim kosubda KPK RI.
Sementara tujuan utama massa ingin bertemu langsung dengan tim KPK guna menyerahkan langsung sejumlah data terkait dugaan pelanggaran pembangunan di Buton Selatan.
"Kami kira ada tim KPK, padahal tidak ada. Makanya kami keluar. Karena bisa dipastikan tak ada hasil dari pertemuan itu," beber salah satu peserta aksi yang menjadi perwakilan, La Rizalan.
Baca Juga: 5 Hari Lakukan Operasi, Polda Sumut Tangkap 41 Penjahat
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Pencak Silat
Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa, Pemuda Batauga (Himpeta) sempat berlangsung ricuh.
Mereka memprotes kebijakan pemerintah Busel dibawa komando, La Ode Arusani yang diduga menabrak aturan. Misalnya pembangunan dermaga di Kelurahan Busoa yang hingga kini tak diketahui siapa pemiliknya.
Kemudian ganti rugi lahan di kelurahan yang sama. Di situ, Pemda hanya mengganti tanah milik ketua DPRD Busel, La Ode Armada yang tidak lain adalah adik Bupati Arusani. Sementara tanah milik warga hanya dikenakan ganti rugi tanaman.
Selain itu, polemik lahan pembangunan RSUD di Kelurahan Bandar Batauga juga tak luput dari tuntutan massa. Padahal sebelumnya, masyarakat telah membebaskan lahan 10 hektar di Kelurahan Masiri, Batauga.
"Ini sudah lama kami suarakan. Namun hingga kini tak ada respon dari penegak hukum dan pemda setempat. Misalnya dermaga tak bertuan, kalau tidak diketahui siapa pemiliknya, harusnya pemda menyegel pembanguan itu," pungkas Rizal Palapa. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha