Adik Bupati Kolaka Timur Diduga Terlibat Ilegal Mining
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 07 Desember 2022
0 dilihat
Perwakilan massa LPMP saat melaporkan saudara Abdul Rahim H. Jangi kepada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Adik Bupati Kolaka Timur, Abdul Rahim H. Jangi, diduga terlibat melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta "
KENDARI, TELISIK.ID - Adik Bupati Kolaka Timur, Abdul Rahim H. Jangi, diduga terlibat melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta.
Pasalnya PT Mandala Jayakarta pada tahun 2021, belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rancangan kerja dan anggaran biaya (RKAB), bahkan belum terdaftar di akun MODI. Namun Abdul Rahim H. Jangi selaku adik Bupati Kolaka Timur diduga memaksakan kehendaknya untuk melakukan aktivitas penambangan.
Yeniayas Laturumo sebagai Direktur PT Mandala Jayakarta pada saat itu, pernah mengingatkan kepada Abdul Rahim H. Jangi, jika perusahaan belum terpenuhi semua persyaratannya.
"Saya surati mereka dan tidak berhenti melakukan Ilegal mining, gara-gara tindakan saya itu, mereka mengambil jalan pintas untuk mengantikan posisi saya," ucap Yeniayas.
Keterlibatan adik Bupati Kolaka Timur ini, juga disebut saat pulahan massa yang mengatasnamakan Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP), berdemonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Pemulangan Jenazah 3 Warga Muna Diurus KKST dan Ditanggung Pemkab Oksibil
Dalam demonstrasi yang mereka lakukan, LPMP meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih proses laporan dugaan ilegal mining oleh Abdul Rahim H. Janggi dan kawan-kawan di wilayah PT Mandala Jayakarta.
"Saudara Abdul Rahim H. Jangi dan saudara Leo Robert Halim adalah oknum diduga terlibat melaksanakan kegiatan operasi produksi tanpa mengantongi izin," ujar Koordinator lapangan LMPP, Nandar.
Sementara Rustam Herman, SH.,M.H selaku pengacara PT Mandala Jayakarta belum lama ini mengatakan, Abdul Rahim H. Jangi, juga dilaporkan oleh Yeniayas selaku kliennya di Polres Konawe Utara.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Prof B Diserahkan ke Kejari Kendari
"Sebelum klien kami dilaporkan, kami terlebih dahulu melaporkan saudara Abdul Rahim H. Jangi, terkait dugaan Ilegal mining, sampai saat ini laporan itu, tidak ada kepastian hukumnya," ungkap Rustam.
Tak hanya itu, Rustam membeberkan Abdul Rahim Jangi bersama Leo Robert berinisiatif melakukan RUPS tentang perubahan kemilikan saham PT Mandala Jayakarta sesuai akta notaris 2019.
"Klien kami dipalsukan tanda tanganya, saudara Abdul Rahim H. Jangi kami sudah laporkan ke Polda dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO," bebernya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS