Buruh di Sumut Demo Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Ones Lawolo

Reporter Medan

Rabu, 15 Juli 2020  /  3:53 pm

Aksi GSBI Sumut terkait penolakan RUU Omnibus Law. Foto: Ones Lawolo/Telisik.id

MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan buruh yang tergabung di DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa di DPRD Sumut, pada Rabu (15/7/2020).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus Law yang akan disahkan besok, Kamis (16/7/20202). Untuk itu, para buruh meminta anggota dewan agar menerima tuntutan penolakan RUU Omnibus Law tersebut.

Menurut para pekerja, RUU Omnibus Law adalah salah satu kebijakan yang tidak pro rakyat. Apalagi, pada situasi COVID-19 yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia, sangat mengurangi kesejahteraan kaum buruh.

"Kami selaku buruh tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kami tidak mendapatkan kenyamanan dari perusahaan," kata koordinator aksi, Rahmat Sianipar.

Baca juga: Minim Fasilitas, Pelayanan BNK Konawe Tak Maksimal

Rahmat mengatakan, Omnibus Law sangat menakutkan ketika nantinya disahkan oleh pemerintah. Sebab, para kaum buruh berdampak kerugian jangka panjang terhadap penghidupan kelas buruh.

"Ada pasal yang merugikan hak kaum buruh pada RUU Omnibus Law, diantaranya, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, buruh berstatus harian lepas dan buruh borongan saja upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu per Jam. Sedangkan UMP atau UMK dihilangkan," ujarnya.

"Parahnya lagi, sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan, dihilangkan," tambahnya.

Semwntara, anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto menerima perwakilan DPD GSBI tersebut. Dia menanggapi aspirasi buruh. terkait penolakan RUU Omnibus Law ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.

"Kami tetap kami terima aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus Law. Tuntutan itu, kami segera kirimkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI di Jakarta," kata Rudi Hermanto.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin