Dokter RS Bhayangkara Kendari Paksa Mantan Berhubungan Badan Dilapor ke Propam, Korban Dibawa ke Hotel
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 08 Oktober 2025
0 dilihat
Dokter RS Bhayangkara Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidpropam Polda Sultra atas pelanggaran etik dan profesi, Senin (8/10/2025). Foto. Ist/Hamlin/Telisik
" Oknum Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Kedokteran Kepolisian (Dokpol) yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Kompol HS, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Selasa (8/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yakni perbuatan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang oleh Kompol HS terhadap seorang wanita bernisial H (29).
Korban H yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sultra untuk melaporkan perbuatan Kompol HS sekitar pukul 15.23 Wita.
Sekitar pukul 16.34 Wita, Korban bersama kuasa hukumnya masuk ke ruang Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra untuk dimintai keterangan
Korban H bercerita bahwa dirinya sering kali diajak oleh Kompol HS untuk menginap di hotel, tetapi ia menolak. Namun, pada Sabtu (4/10/2025) lalu, korban H terpaksa ikut bersama HS ke salah satu hotel di Unaha, Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pejabat Administrator dan Fungsional Pemprov Sulawesi Tenggara yang Baru Dilantik
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku. Awalnya dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Disitu dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," cerita H kepada telisik.id.
Meski telah menyatakan menolak untuk ikut, menurut H, namun HS yang bertugas sebagai dokter spesialis penyakit dalam itu tetap memaksanya. HS memaksa dengan cara merampas barang-barang milik H.
"Dia hadang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," kata H.
Korban kemudian dibawa paksa oleh HS ke salah satu hotel di Unaha. Sesampainya di hotel, lanjut H, HS kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
H mengakui dirinya sempat menjalin hubungan asmara dengan HS. Namun, saat upaya pemerkosaan dan perampasan barang terjadi, H mengaku bahwa dirinya tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi masuk sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Sosok Hilda Pricillya, Ibu Persit Disebut Jalin Hubungan Terlarang dengan Junior Suaminya
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, namun hari (ini) masih melaporkan terkait di bagian Propam," kata Eka.
Eka melanjutkan, selain dugaan tindak pidana pemerkosaan, Kompol HS juga melakukan tindakan perampasan barang milik kliennya pada Rabu (7/10/2025) kemarin.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin di tanggal 7 (Oktober 2025), (HS) merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Eka.
Hingga pukul 19.22 Wita, H masih menjalani pemeriksaan di ruangan Kasubid Paminal lantai dua gedung Propam Polda Sultra.
Sementara itu, Kompol HS saat dihubungi telisik.id melalui pesan whatsApp untuk dimintai tanggapannya, hingga saat ini belum memberikan respons. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS