Buton Masuk Level 2 COVID-19, Bupati La Bakry Perintah Sekda Buat Surat Edaran

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Rabu, 16 Februari 2022  /  8:25 pm

Bupati Buton, La Bakry. Foto: Ist

BUTON, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 mulai berlaku tertanggal 15-28 Februari 2022.

Dalam instruksi tersebut, Kabupaten Buton masuk dalam level 2 bersama Kabupaten Kolaka, Kabupaten Bombana.

Selain itu, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Inmendagri tersebut yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 2.

Baca Juga: THM di Makassar Ternyata Masih Banyak Langgar Prokes

“Saya sudah perintahkan Sekda (Sekertaris Daerah, red) untuk dibuatkan surat edaran kepada semua camat dan kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Buton untuk bersama masyarakat mencegah jangan sampai meluas,” kata La Bakry melalui pesan WhatsApp kepada Telisik.id, Rabu (16/2/2022).

Ketua Satgas COVID-19 Buton itu meminta masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam melakukan setiap aktivitas di luar rumah.

Baca Juga: Cegah Penularan Omicron di Konsel, Vaksinasi Anak Kian Diintensifkan

“Perketat protokol kesehatan setiap beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Buton, AKBP Gunarko menjelaskan, terkait PPKM mikro level 2 akan berdasarkan edaran Bupati Buton.

“Itu porsinya bupati, selaku ketua Satgas COVID-19. Biasanya bupati akan tindaklanjuti juga dengan instruksi bupati,” ujarnya. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Kardin