Tak Miliki UMK, Pemkab Konawe Bakal Bentuk Dewan Pengupahan

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 27 Juli 2020
0 dilihat
Tak Miliki UMK, Pemkab Konawe Bakal Bentuk Dewan Pengupahan
Serikat Pekerja melakukan Aksi demonstrasi menuntut Upah Minimum. Foto: Liputan6.com

" Kami harapkan Pemkab Konawe agar bertindak cepat untuk segera mungkin membentuk Dewan Pengupahan. "

KONAWE, TELISIK.ID - Selama ini, Kabupaten Konawe yang merupakan salah satu kabupaten tertua di Bumi Anoa, Sultra ternyata belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK), Ramadhan mengungkapkan, sampai saat ini tenaga kerja yang bekerja di semua perusahaan yang ada di Konawe itu masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kami harapkan Pemkab Konawe agar bertindak cepat untuk segera mungkin membentuk Dewan Pengupahan," ungkapnya.

Katanya, ini berimbas kepada karyawan yang tengah bekerja di perusahaan mega industri Kecamatan Morosi, yang juga digadang-gadang merupakan perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia.

Baca juga: Seniman dan Budayawan Yogyakarta Padukan Seni dengan Pertanian

Sementara, Kadis Nakertrans Kabupaten Konawe, Joni Pisi membenarkan hal tersebut, ia mengaku sejak tahun 2017 telah mengusulkan terbentuknya Dewan Pengupahan. Namun sampai saat ini belum juga definitif.

"Pengusulan pembentukan dewan pengupahan ini sudah ada sejak tahun 2017, tapi masih terkendala di tanda tangan pimpinan daerah, karena antara nama yang diusulkan untuk sekretaris dewan pengupahan dan Pak bupati tidak konek," jelasnya, Senin (27/08/2020).

Ia menambahkan, akan segera bertindak cepat agar awal Tahun 2021 sudah terbentuk Dewan Pengupahan ini. Lanjutnya, syarat penentuan standar UMK harus membentuk Dewan Pengupahan terlebih dahulu.

"Semoga di ABDP-P tahun 2020 sudah dianggarkan agar awal tahun depan sudah terbentuk," imbuhnya.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Baca Juga