KPAI Desak PGRI Tak Diskriminasi Anak Polisi dan Minta Sidang Guru Supriyani Dilakukan Tertutup
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 26 Oktober 2024
0 dilihat
KPAI berharap agar hak-hak anak dapat tetap terjaga dalam penanganan kasus guru Honorer, Supriyani. Foto: Ist
" Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan dan pihak terkait lainnya sebagai tindaklanjut kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan dan pihak terkait lainnya sebagai tindaklanjut kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito.
Pertemuan ini berlangsung di Kantor Bupati Konawe Selatan pada Jumat (25/10/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk komisioner KPAI serta perwakilan aparat kepolisian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap MCDW, seorang murid yang juga anak dari anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim.
Peristiwa tersebut mencuat ke publik setelah dilaporkan terjadi pada April 2024 dan menjadi viral di media sosial. KPAI berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dalam proses hukum ini.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Bangun Kantor Bupati Terintegrasi Senilai Rp 55 Miliar
Ai Maryati Solehah, Ketua Tim KPAI yang hadir, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi korban dan sekolah untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap diutamakan.
“Pihak sekolah harus mendukung anak untuk tetap bersekolah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima telisik.id pada Sabtu (26/10/2024).
KPAI juga menyoroti perlunya perlindungan anak selama proses persidangan. Mereka meminta agar persidangan yang melibatkan saksi anak dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi anak.
“Kami menyerukan agar saksi anak dalam persidangan dilakukan secara tertutup,” pinta Ai Maryati.
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk mencabut edaran yang melarang anak korban bersekolah di Kecamatan Baito.
Ia pun memastikan bahwa pihak sekolah telah berkomitmen untuk mengajak anak korban kembali bersekolah dan berharap proses tersebut dapat dikawal oleh pihak terkait.
Dalam kesempatan itu, Firli Ahmad, perwakilan Peksos Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi anak korban untuk mengatasi trauma dan ketakutan kembali bersekolah.
Firli mengungkapkan keprihatinan bahwa kasus ini berlanjut ke tingkat hukum, sementara kondisi ruang persidangan dianggap tidak layak bagi anak.
Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Berdua dengan Guru di Penginapan Digerebek Istri Sah
Aminuddin, perwakilan KPAD Kabupaten Konawe Selatan, mengungkapkan bahwa mereka mengalami tekanan dan teror dalam mengawal proses restorative justice antara terduga pelaku dan korban. Ia berharap agar kasus ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Dari hasil pertemuan, KPAI merumuskan lima kesimpulan penting:
1. KPAI terkendala dalam melakukan pengawasan terhadap kasus ini, termasuk akses untuk menemui terduga pelaku.
2. KPAI menjamin hak pendidikan anak korban tetap terpenuhi.
3. KPAI meminta PGRI untuk tidak mendiskriminasi anak korban maupun saksi.
4. KPAI mengimbau agar proses hukum memprioritaskan status anak korban dan saksi, dengan mengusulkan persidangan tertutup.
5. KPAI mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS