Cair Bulan Depan, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS

Musdar

Reporter

Senin, 17 Mei 2021  /  5:03 pm

Gaji ke-13 Cair Juni 2021. Foto: Repro Ayosemarang

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri pada Juni 2021 mendatang.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual melalui kanal YouTube Menkeu RI, belum lama ini.

Sri Mulyani mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi TNI/Polri dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Menkes Deteksi Varian Baru Virus COVID-19 di Jatim

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS