Cakades Wajib Kantongi Surat Bebas Narkoba dari BNNK Muna
Reporter Muna
Kamis, 18 Agustus 2022 / 8:44 am
MUNA, TELISIK.ID - Syarat calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna sangat ketat. Selain surat bebas temuan dari Inspektorat bagi mantan kades dan ASN, juga ada surat bebas narkoba yang harus disiapkan.
Untuk tes bebas narkoba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna.
"Kita sudah MoU dengan BNNK," kata Rustam, Kadis PMD Muna, Kamis (18/8/2022).
Menurut mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, surat bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi masing-masing cakades.
"Tanpa surat bebas narkoba, maka akan gugur berkas," sebutnya.
Baca Juga: 133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan
Selain cakades, nantinya juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa wajib tes narkoba. Hal itu dilakukan agar seluruh aparatur pemerintahan desa bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Kita mendukung program pemerintah dalam pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba," terangnya.
Baca Juga: Kadispora Buton Apresiasi Siswa-siswi Paskibra HUT RI
Sementara itu, Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan Zain menerangkan, kerja sama untuk tes narkoba mendapat respon positif dari Bupati, LM Rusman Emba. Katanya, tes narkoba itu dilakukan untuk memastikan para calon bersih dari penyalahgunaan barang haram itu.
Untuk tesnya akan dilakukan di Kantor BNNK. Jadwalnya, hingga 25 Agustus mendatang.
"Tes narkoba dilakukan secara objektif. Hasilnya, disampaikan secara terbuka pada masing-masing yang bersangkutan," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali