Sekda Buton Selatan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Parinringi

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 02 Juli 2024
0 dilihat
Sekda Buton Selatan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Parinringi
Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti perihal adanya laporan warganya yang mempertanyakan tentang netralitas ASN di Bawaslu Buton Selatan "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersih, transparan, dan demokratis, juga diharapkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sampai saat ini netralitas ASN masih menjadi problematika di Buton Selatan.

Hal tersebut nampak dari adanya laporan salah satu warga Buton Selatan yang mengadukan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Budiman kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan pada hari Jumat (28/6/2024), karena diduga telah mencederai demokrasi di Bumi Gajah Mada.

Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti perihal adanya laporan warganya yang mempertanyakan tentang netralitas ASN di Bawaslu Buton Selatan.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa berandai-andai apabila Sekda Buton Selatan diyakini bersalah atas dugaan tidak netralnya pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu. Terlebih sampai saat ini La Ode Budiman masih berstatus sebagai seorang ASN.

Kendati demikian, segala tindakan ASN yang berkaitan dengan dukungan kepada calon kepala daerah, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: KPU Sultra Bangun Sinergitas dan Profesionalitas Kerja Jelang Pilkada 2024

Terkait akan memanggil Sekda Buton Selatan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan netralitas ASN, ia mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan hal itu, sebab setiap saat mereka selalu bertemu, sehingga pihaknya akan mencoba bertanya langsung kepada Sekda Buton Selatan.

Saat ini, Pj Bupati Selatan telah menandatangi surat edaran tentang netralitas ASN. Diharapkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Buton Selatan betul-betul menjalankan hal-hal yang telah tertera pada surat edaran tersebut. Sehingga tidak ada satupun ASN yang terlibat dalam aktivitas politik praktis pada pilkada serentak di Buton Selatan.

“Saya masih mempelajari regulasi apa yang dilanggar oleh La Ode Budiman dan saya belum bisa tanggapi itu karena belum ada laporan yang masuk ke saya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya pada hari Jumat (28/6/2024) di kantor Bawaslu Buton Selatan, seorang warga Buton Selatan bernama Nurdin Masiri melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Buton Selatan. Terlebih, La Ode Budiman adalah Jenderal ASN di Kabupaten Buton Selatan, sudah seharusnya memberikan contoh kepada ASN lain.

Baca Juga: Mendagri Warning Pemda Dana Hibah Pilkada Harus Cair Sebelum 9 Juli

Nurdin Masiri menegaskan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokratis (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Kepegawaian Negera (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu RI Tahun 2022.

Dimana Surat Keputusan Bersama tersebut memuat tentang pedoman pembinaan dan pengawas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Nurdin juga mengatakan bahwa saat ini La Ode Budiman secara terang-terangan melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah Buton Selatan.

Ia menganggap, untuk tetap menjaga nama baik Pemerintah Buton Selatan, La Ode Budiman harusnya mundur terlebih dahulu dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga