Calon Kepala Daerah Diminta Setor Akun Kampanye ke KPU

Musdar

Reporter

Rabu, 16 September 2020  /  2:33 pm

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada wajib mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk kampanye ke KPU.

"Kami menerima itu dan  kami akan meminta kepada Bawaslu untuk pengawasannya," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Nasir Muthalib, Rabu (16/9/2020).

Abdul Natsir mengugkapkan, Paslon wajib mendaftarkan akun resmi kepada KPU paling lambat sebelum masa kampanye dimulai. Namun, jika ada yang tidak mendaftarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap akun tidak resmi.

Pendaftaran diperuntukan menggunakan formulir BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU dan Bawaslu pada tujuh kabupaten Pilkada 2020 di Sultra, Polres, dan arsip paslon.

Nantinya, platform medsos yang didaftarkan misalnya, platform Facebook satu akun, platform Instagram satu akun, begitu juga untuk platform lain.

“Masing-masing satu akun platform,” tegas Ketua KPU yang akrab disapa Ojo.

Baca juga: JaDI Sultra Minta Pilkada 2020 Dievaluasi Menyeluruh

Tambah Ojo, akun yang didaftarkan itu harus dalam kategori informasi kampanye Paslon. Tidak ada unsur hoax, ujaran kebencian, mengandung sara, kampanye hitam, atau menjatuhkan Paslon lain. Jika ditemukan beberapa unsur tersebut, KPU akan memberikan teguran administratif terhadap Paslon.

Sementara itu, untuk Paslon yang mempromosikan diri melalui akun media sosial pribadi, tidak ada larangan. Akan tetapi, pemilik akun tersebut wajib bertanggungjawab atas segala informasi yang diunggah.

“Akun yang didaftarkan Paslon nantinya akan diinformasikan agar masyarakat tahu mana akun resmi dan mana yang 'gadungan',” cetus Ojo.

Kampanye pada medsos, lanjut Ojo, dilakukan oleh Parpol atau gabungan Parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye. Kampanye melalui medsos dilakukan selama masa kampanye yakni 26 September 2020 - 5 Desember 2020 dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

“Parpol atau gabungan Parpol dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di medsos dan wajib menghapus unggahan atau konten/materi yang bermuatan kampanye pada akun resmi medsos paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir,” tutup Ojo.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS