Calon PAW DPRD Muna Barat dari PBB Diduga Tes PPPK, KPU Klarifikasi

Aldin

Reporter

Jumat, 05 Juni 2026  /  7:50 am

Ketua KPUD Mubar, Tajudin melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait calon PAW DPRD dari PBB yang memgikuti tes PPPK. Foto: Aldin/Ist/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), melakukan klarifikasi terkait dugaan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Mubar dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang mengikuti tes PPPK dan tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berdasarkan aduan masyarakat.

Ketua KPU Mubar, Tajudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD Mubar tentang permintaan nama calon PAW anggota DPRD Mubar sisa jabatan 2024-2029 dari Partai Bulan Bintang (PBB).

"Semenjak menerima surat dari DPRD Mubar, kami kemudian melakukan proses verifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon yang menjadi PAW anggota DPRD Mubar," kata Tajudin, Kamis (4/6/2026).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD dan DPR Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bupati Muna Barat Lantik Sekda dan 5 Kepala OPD, Ingatkan Jangan Sombong

Baca Juga: Program IJD Diusul Pemkab Muna, Ridwan Bae Berperan jadi Eksekutor di Pusat

Namun semenjak surat dari DPRD Mubar masuk, terdapat surat aduan masyarakat terkait nama hasil peringkat suara terbanyak kedua dari PBB di Dapil Muna Barat 2 pada pemilihan terakhir diduga pernah mengikuti seleksi PPPK dan tidak terdaftar pada Sipol, yakni La Ode Safarudin.

"Hari ini kami sudah melakukan rapat pleno atas hasil verifikasi, namun kami juga harus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana diatur pada pasal 24 PKPU 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa dalam hal hasil verifikasi terdapat keragu-raguan, informasi dan tanggapan masyarakat terhadap Calon PAW maka KPU melakukan klarifikasi," ungkapnya.

Sehinga KPU menjawab surat DPRD Mubar bahwa KPUD masih membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi pada partai politik ataupun lembaga/instansi terkait dan belum mengirim surat penetapan nama calon PAW kepada DPRD Mubar.

"Untuk penetapan nama calon PAW belum bisa kami tentukan waktunya karena masih ada yang harus diklasifikasikan," tutupnya. (C)

Penulis: Aldin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS