Dapur MBG Banyak Pakai Gas hingga Beras Subsidi, Begini Tindakan BGN
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 27 Juli 2026
0 dilihat
Kepala BGN Sudaryono (tengah), Gubernur Universitas RI Donny Ermawan Taufanto (kanan) dan Wakil Gubernur Universitas Yos Sunitiyoso (kanan) menyampaikan keterangan pers usai pelantikan pejabat baru di Istana Negara, Jakarta. Foto: Repro Antara
" Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan barang bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan barang bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya.
Larangan tersebut mencakup penggunaan gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng Minyakita.
Penegasan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut dia, seluruh kebutuhan dapur MBG harus menggunakan bahan pangan dan sarana produksi non-subsidi karena barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," kata Sudaryono, seperti dikutip dari Antara.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat dan awak media, ikut mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut. Jika ditemukan dapur SPPG yang masih memanfaatkan barang bersubsidi, BGN meminta agar pelanggaran itu segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Cair Lebih Awal Agustus 2026, Begini Syarat Penting dari Taspen
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.
Selain mengatur penggunaan barang non-subsidi, BGN juga menetapkan bahwa pembelian bahan pangan harus mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut, kata Sudaryono, bertujuan menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen sekaligus memberikan perlindungan kepada peternak.
Ia mencontohkan pembelian telur ayam yang harus mengacu pada Harga Acuan Penjualan (HAP), meskipun harga di tingkat peternak sedang mengalami penurunan.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," katanya.
Baca Juga: Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu Matikan Peluang ASN Berusia di Atas 35 jadi PNS, Begini Penjelasannya
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pembenahan dilakukan agar program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.
Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN telah menutup sebanyak 833 dapur SPPG di berbagai daerah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penutupan dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap operasional masing-masing dapur.
Tidak hanya itu, BGN juga mengambil langkah penertiban terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Di kalangan aparatur sipil negara, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
BGN menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan terus diperketat. Seluruh dapur SPPG diminta mematuhi standar operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan agar program MBG dapat berjalan sesuai aturan serta mencapai sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS