Cara Ambil BSU 2025 Dicairkan Lewat Kantor Pos, Ini Tenggat Waktu Diberikan Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 18 Juli 2025  /  11:13 am

BSU 2025 bisa dicairkan lewat kantor pos hingga 31 Juli. Foto: Repro Arsema.

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini dapat dilakukan melalui kantor pos, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja yang memenuhi syarat.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mempermudah distribusi dana bantuan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang minim akses layanan perbankan.

Dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, Jumat (18/7/2025), pencairan BSU 2025 lewat kantor pos hanya berlaku bagi penerima tanpa rekening bank Himbara.

Untuk memastikan status penerimaan bantuan, masyarakat diminta mengecek informasi melalui aplikasi resmi Pospay. Pemerintah juga mengimbau agar penerima bantuan mencairkan dana sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad.

Jika tidak diambil sampai tanggal tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.

Langkah pencairan BSU ini hanya dapat dilakukan secara langsung oleh penerima. Penyaluran tidak dapat diwakilkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga: Nama Penerima BSU 2025 Lolos Verifikasi Tak Cair, Begini Cara Ubah Nomor Rekening Penerima

Untuk itu, pemerintah menegaskan bahwa penerima wajib datang sendiri ke kantor pos terdekat sesuai domisili dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.

Berikut adalah dokumen persyaratan untuk pencairan BSU 2025 di kantor pos:

1. KTP asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

3. Bukti penerima BSU melalui aplikasi Pospay

4. Nomor HP aktif

Berikut langkah-langkah mencairkan BSU 2025 melalui kantor pos:

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store

2. Klik ikon huruf "i" oranye di kanan bawah

3. Pilih logo ‘Bantuan Sosial’

4. Pada kolom jenis bantuan, pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"

5. Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status Penerima”

6. Unggah foto e-KTP dengan jelas

7. Lengkapi data pribadi, lalu klik "Lanjutkan"

8. Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan dana

9. Tunjukkan QR Code dan dokumen di kantor pos

Setelah membawa kelengkapan, penerima dapat langsung menuju loket pencairan BSU dan mengambil nomor antrean khusus.

Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang diserahkan. Jika semuanya sesuai, bantuan akan langsung diserahkan kepada penerima secara tunai.

Penting dicatat bahwa penyaluran dana BSU melalui kantor pos tidak bisa diwakilkan. Pemerintah menegaskan aturan ini guna menjaga akurasi dan keamanan data penerima.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cairkan BSU 2025 ke 3,5 Juta Orang, Ini Tanda Rp 600 Ribu Masuk Rekening dan Lolos Verifikasi

Jika penerima berhalangan hadir, maka dana tidak akan dicairkan, dan akan dikembalikan ke kas negara setelah tanggal 31 Juli 2025.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap berbagai tautan palsu yang mengatasnamakan pencairan BSU. Pastikan hanya mengakses situs resmi dan aplikasi Pospay saat memeriksa status penerima bantuan.

Pencairan BSU 2025 melalui kantor pos menjadi alternatif bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Namun, pencairan ini memiliki tenggat waktu yang ketat. Jika tidak segera diambil, dana tersebut dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS