Perilaku LGBT di Kendari Jadi Sorotan, Kampanye dan Ajakan Bakal Diatur
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2026
0 dilihat
Anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, saat diwawancarai telisik.id, Senin (3/8/2026). Foto: Erni Yanti/Telisik
" Persoalan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di Kota Kendari. DPRD Kota Kendari menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) "

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mulai menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi di Kota Kendari. DPRD Kota Kendari menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda).
Saat ini pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
Anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat, mengatakan rancangan Perda tersebut mengatur pola perilaku maupun ajakan yang mengarah pada perilaku LGBT.
“Yang kita fokuskan dalam Perda itu adalah perilaku penyimpangannya, bukan orientasi seksualnya orang,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Fadhal, persoalan yang menjadi perhatian adalah ketika perilaku tersebut diwujudkan dalam tindakan, kemudian dinormalisasi, dikampanyekan, atau digunakan untuk mengajak orang lain.
“Kalau hanya sekadar orientasinya yang dalam dirinya, belum berubah menjadi tindakan dan perilaku, kita belum menggunakan sanksi. Tapi ketika sudah berubah menjadi perilaku, dia menormalisasikan, dia mengampanyekan, dia mengajak orang, itu yang kita tindak,” jelasnya.
Baca Juga: Lahan Warga di Puuwatu Kendari Tiba-tiba Digusur, SHM 2002 Masih Diklaim Aktif
Salah satu tantangan yang muncul dalam pengaturan tersebut adalah pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital.
Fadhal menyebut media sosial menjadi salah satu ruang yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Selain itu, kelompok atau komunitas serta kegiatan yang digelar di ruang publik juga disebut masuk dalam pembahasan.
“Yang paling sering kita lihat itu di media sosial. Ada grup-grup, kemudian kelompok-kelompok yang mereka buat atau event-event yang mereka buat di ruang publik,” katanya.
Kampanye yang dianggap bertujuan mengajak atau menormalisasi perilaku tertentu disebut akan menjadi salah satu poin yang diatur.
Namun, batasan mengenai apa yang dimaksud kampanye, ajakan, maupun tindakan yang dapat dikenai sanksi masih perlu dirumuskan secara jelas dalam pembahasan Perda.
Hal tersebut, kata Fadhal, penting agar penerapan aturan nantinya tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas, terutama ketika menyangkut aktivitas warga di ruang digital maupun ruang privat.
Menurut Fadhal, pembahasan regulasinya tidak muncul begitu saja. Aspirasi mengenai persoalan ini disebut telah disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses.
“Berangkatnya dari masyarakat. Kemarin waktu saya reses, masyarakat yang khawatir terkait itu. Kemudian kita sambut, karena memang sudah banyak isu-isu yang masuk terkait itu,” ungkapnya.
Fadhal menyebut sebagian masyarakat masih membutuhkan penjelasan lebih jauh mengenai substansi aturan yang sedang disiapkan.
Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut larangan dan sanksi, tetapi juga bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: SD Negeri 48 Kendari Cetak Prestasi, Perkuat Kemitraan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Persoalan ini juga dikaitkan dengan perlindungan generasi muda. Fadhal menilai pengawasan keluarga, pendidikan di sekolah, lingkungan pergaulan, serta pendidikan agama memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak dan remaja.
“Anak-anak kita memang perlu diedukasi secara dini. Karena mereka belum mengetahui mana sesuatu yang benar dan mana sesuatu yang salah. Perlu diarahkan,” ujarnya.
Fadhal mengatakan, pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak hanya dapat dilakukan melalui aspek agama, tetapi juga perlu melihat sisi kesehatan dan sosial.
Di sisi lain, keluarga dan sekolah dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anak agar mampu memahami batasan perilaku serta mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Rancangan Perda saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik. Regulasi ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada 2026.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan menjadi penting untuk memperjelas definisi perilaku yang akan diatur, bentuk kampanye atau ajakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, mekanisme pengawasan, hingga bentuk sanksi. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS