Lahan Warga di Puuwatu Kendari Tiba-tiba Digusur, SHM 2002 Masih Diklaim Aktif

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2026
0 dilihat
Lahan Warga di Puuwatu Kendari Tiba-tiba Digusur, SHM 2002 Masih Diklaim Aktif
Kuasa hukum Nurminah, Arwan Hakim, menunjukkan sertifikat tanah yang menjadi bagian dari perkara dugaan sengketa dan penguasaan lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (3/8/2026). Foto: Erni Yanti/Telisik

" Persoalan dugaan penguasaan lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bermula dari sebuah bidang tanah yang disebut telah dimiliki Nurminah sejak lama dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2002 "

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan dugaan penguasaan lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bermula dari sebuah bidang tanah yang disebut telah dimiliki Nurminah sejak lama dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2002.

Tanah tersebut memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi serta satu bidang tambahan seluas 300 meter persegi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SHM atas nama Nurminah hingga kini masih tercatat dan berstatus aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut disebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya. Di atasnya terdapat sejumlah tanaman produktif, seperti jati, nangka, dan mangga. Patok beton juga menjadi penanda batas bidang tanah.

Namun, persoalan mulai terungkap ketika pihak Nurminah melakukan pengecekan ke lokasi pada 2026.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kendari Rekomendasikan SPBU Teratai Kerjasama ke Pemkot Soal Penarikan Parkir

Saat tiba di lokasi, kondisi lahan disebut telah berubah drastis. Tanah yang sebelumnya memiliki tanaman produktif telah digusur hingga bersih.

Sejumlah tanaman milik korban disebut telah hilang, sementara patok beton yang menjadi tanda batas tanah juga tidak lagi ditemukan.

Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, mengatakan perubahan kondisi lahan diketahui kliennya ketika melakukan pengecekan ke lokasi.

"Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap," kata Arwan, Senin (3/8/2026).

Temuan di lapangan itu kemudian memunculkan pertanyaan besar bagi pihak Nurminah. Jika lahan tersebut masih tercatat sebagai tanah miliknya berdasarkan SHM 2002, siapa yang melakukan penggusuran dan atas dasar apa aktivitas tersebut dilakukan?

Persoalan semakin pelik setelah pihak korban mengetahui adanya sertifikat lain yang disebut terbit pada 2021.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara karena muncul di tengah klaim kepemilikan Nurminah yang didasarkan pada SHM 2002.

Pihak korban mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diterbitkan apabila SHM 2002 atas nama Nurminah masih tercatat aktif.

Rangkaian kejadian kemudian mendorong Nurminah melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan menyeret tiga pihak yang disebut terdiri dari dua pengembang dan satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Pihak korban meminta aparat penegak hukum mengurai seluruh riwayat tanah tersebut, mulai dari status SHM 2002, perubahan kondisi fisik lahan, hilangnya patok batas, hingga proses penerbitan sertifikat pada 2021.

Menurut Arwan, persoalan tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan biasa. Sebab, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama jika benar terdapat sertifikat baru yang diterbitkan pada bidang tanah yang masih memiliki SHM sebelumnya.

Baca Juga: Cetak Prestasi Nasional, UMW jadi Satu-satunya PTS Loloskan Dua Tim PKM-RE 2026

"SHM tahun 2002 atas nama Nurminah masih aktif dan terdaftar secara sah di BPN," tegas Arwan.

Dalam perkembangan perkara, nama Fajar S. Tanawali turut disebut pihak korban dalam rangkaian persoalan ini. Aktivitas pengembangan properti yang dikaitkan dengan PT Tadisangka juga ikut disorot.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat memeriksa seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut secara objektif.

Mulai dari bagaimana SHM 2002 diterbitkan, apakah statusnya benar masih aktif, bagaimana sertifikat 2021 diterbitkan, siapa yang melakukan penggusuran, hingga siapa yang menghilangkan atau memindahkan patok batas tanah.

Pihak Nurminah menyatakan akan terus mengawal laporan hingga proses hukum memberikan kejelasan mengenai status lahan dan pihak yang bertanggung jawab. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga