Cara Unduh dan Cetak Pertek NIP PPPK Lewat MOLA BKN, Ini Link Aksesnya
Reporter
Sabtu, 18 Oktober 2025 / 10:28 am
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyerahkan SK pelantikan PPPK Paruh Waktu. Foto: Repro Gorontaloprov.
KENDARI, TELISIK.ID - Pegawai kini dapat mengunduh dan mencetak Pertek NIP PPPK secara mandiri melalui sistem digital MOLA BKN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, dengan akses yang mudah, cepat, dan efisien tanpa perlu datang ke kantor.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya meningkatkan layanan digital dalam bidang kepegawaian, terutama bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK).
Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah MOLA BKN, yaitu sistem Monitoring Layanan BKN yang memungkinkan calon PPPK untuk mengakses, memantau, hingga mencetak dokumen pertimbangan teknis (Pertek) secara daring.
Melalui platform ini, seluruh proses administrasi penetapan NIP dapat dilakukan dengan lebih transparan dan efisien. Calon PPPK tidak lagi perlu mengantre di kantor BKN atau menunggu pengumuman manual dari instansi masing-masing.
Semua tahapan mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen bisa diakses langsung melalui laman resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
Melansir dari Kumparan, Sabtu (18/10/2025), MOLA BKN dirancang untuk memberikan kemudahan dan keterbukaan bagi pengguna dalam memantau progres penetapan NIP PPPK secara real-time.
Dengan sistem ini, setiap peserta dapat mengetahui apakah berkasnya sudah diterima, sedang diproses, atau sudah diterbitkan Pertek oleh BKN.
Baca Juga: Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terima Gaji Pertama, Berikut Aturannya
Agar proses pengunduhan dan pencetakan berjalan lancar, calon PPPK disarankan mempersiapkan koneksi internet yang stabil dan perangkat seperti laptop atau ponsel dengan peramban yang mendukung.
Semua data yang dimasukkan juga harus sesuai dengan informasi pendaftaran agar sistem dapat mengenali dan menampilkan dokumen yang benar.
Berikut langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak Pertek NIP PPPK melalui MOLA BKN:
1. Buka Situs Resmi MOLA BKN
Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id melalui peramban di laptop atau ponsel. Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar halaman dapat dimuat dengan baik.
2. Login ke Akun MOLA BKN
Masuk menggunakan akun yang telah digunakan saat pendaftaran seleksi PPPK. Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia di situs tersebut.
3. Pilih Menu “Dokumen Pertek”
Setelah berhasil login, pilih menu “Dokumen Pertek” yang terdapat di dashboard utama. Menu ini akan menampilkan seluruh dokumen terkait proses pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK.
4. Masukkan Data Pengajuan
Lengkapi kolom data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi, atau nomor registrasi sesuai dengan data pendaftaran. Data ini digunakan sistem untuk mencari berkas pengajuan yang relevan.
5. Klik “Cari” atau “Monitor Usulan”
Tekan tombol pencarian untuk menampilkan hasil dari dokumen yang telah diusulkan. Sistem akan memproses data dan menampilkan status pengajuan apakah masih diproses atau sudah diterbitkan.
6. Unduh Dokumen Pertek
Jika dokumen sudah diterbitkan oleh BKN, akan muncul tautan unduhan. Klik tautan tersebut untuk mengunduh file dalam format PDF yang berisi informasi lengkap tentang pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK.
7. Periksa Keaslian Dokumen
Setelah diunduh, pastikan dokumen memiliki tanda pengaman berupa QR Code dan tanda tangan digital dari BKN. Elemen tersebut menandakan bahwa dokumen valid dan sah digunakan untuk keperluan administrasi.
Baca Juga: Dua Jenis Template SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Link Downloadnya
8. Cetak Dokumen Pertek
Buka file PDF yang sudah diunduh, lalu cetak menggunakan printer dengan kualitas cetak yang baik agar hasilnya jelas dan mudah dibaca. Simpan hasil cetak untuk digunakan sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
9. Simpan Dokumen dengan Aman
Simpan salinan digital dokumen di perangkat pribadi atau penyimpanan cloud sebagai cadangan. Hasil cetak juga perlu disimpan di tempat yang aman untuk keperluan administrasi pegawai.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, calon PPPK dapat memperoleh dokumen Pertek NIP tanpa melalui proses manual yang memakan waktu.
Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital BKN yang menekankan kemudahan akses, transparansi, serta efisiensi layanan publik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS